Salin Artikel

Tolak Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi, Pria di NTT Bakar Dirinya

KUPANG, KOMPAS.com - NS, warga RT 022/RW 006, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat membakar dirinya sendiri.

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu, mencoba bunuh diri di dalam rumahnya karena menolak menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada polisi.

"Kejadiannya kemarin siang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2023).

Kepemilikan senjata api rakitan ilegal itu pertama kali diungkap oleh warga setempat bernama Melkianus.

Awalnya, kata Ariasandy, Melkianus menemukan senjata di rumah NS, saat akan mengecek karpet milik salah satu warga yang hilang.

Melkianus mencurigai NS, sehingga masuk dan menggeledah rumah NS dan menemukan sepucuk senjata api rakitan.

Melkianus kemudian melaporkan kepada Ketua RT 002 Kelurahan Penkase Oeleta. Mereka lalu bersama-sama mendatangi rumah NS.

Melihat kedatangan Melkianus dan ketua RT 002 Kelurahan Penkase Oeleta, NS langsung menutup pintu rumah dan tidak mau keluar.

Kasus itu dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor Alak.

Personel Polsek Alak dipimpin Ipda Rajab Arkiang mendatangi rumah NS. Polisi mencoba bernegosiasi, tapi ditolak dan NS tetap mengunci diri dalam kamar.

Tak lama kemudian, asap keluar dari rumah NS.

"Rupanya NS mencoba bunuh diri dengan cara bakar diri," kata Ariasandy.

Melihat itu, polisi mendobrak pintu rumah dan menemukan NS dalam keadaan terbakar.

Polisi memadamkan api dan membawa NS ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Saat penggeledahan di rumah NS, polisi menemukan lima senjata api rakitan. Satu senjata rakitan sebelumnya telah diamankan oleh Melkianus.

"NS masih menjalani perawatan medis di rumah sakit karena luka bakar serius," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/094206178/tolak-serahkan-senjata-api-rakitan-ke-polisi-pria-di-ntt-bakar-dirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke