Salin Artikel

Kasus Joki CPNS di Lampung, Jaksa Sebut 4 Tersangka, Polisi Bilang Baru 1 Orang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berbeda pernyataan terkait jumlah tersangka pada perkara tersebut.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung Eman Sulaeman mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik di Polda Lampung dan mendapatkan informasi bahwa ada tiga tersangka lain.

"Satu orang tersangka yakni RDS, dan ada tiga orang joki lainnya yang sudah jadi tersangka," kata Eman saat ekspos akhir tahun di Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).

Eman mengaku hanya informasi tersebut yang bisa disampaikan terkait perkembangan kasus perjokian CPNS Kejaksaan itu.

"Ada dua orang lain yang masih jaringan, tapi masih pemeriksaan. Dua orang ini tim mereka, termasuk bos-nya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo mengatakan, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RDS.

RDS diserahkan oleh panitia tes CPNS Kejaksaan setelah ketahuan menjadi joki saat pelaksanaan tes CPNS Kejaksaan pada Senin (13/11/2023) di Gedung Graha Achava Join di Jalan Pramuka.

"TSK (tersangka) yang ditetapkan baru satu orang," kata Donny.

Dia menambahkan, masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus itu.

"Sedang dalam pengembangan sidik untuk menetapkan TSK lainnya," kata Donny.

Diketahui, RDS (20) diduga menerima order dari dua peserta.

"RDS menjadi joki tes CPNS untuk dua orang peserta, tetapi berbeda hari. Semuanya untuk ujian atau tes CAT CPNS Kejaksaan tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah beberapa waktu lalu.

Umi menjelaskan dua peserta pengguna jasa itu telah diketahui identitasnya.

"Dua peserta ujian yang menggunakan jasa RDS yaitu N, warga Kabupaten Lampung Tengah dan D, warga Palembang," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/28/172638678/kasus-joki-cpns-di-lampung-jaksa-sebut-4-tersangka-polisi-bilang-baru-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke