Salin Artikel

Sebulan Masa Kampanye, Bawaslu Mataram Bubarkan 22 Kampanye Tanpa STTP

MATARAM, KOMPAS.com - Selama sebulan masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat ada sebanyak 22 kegiatan kampanye yang dibubarkan, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 28 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menerangkan, kegiatan kampanye itu dibubarkan karena tidak memiliki izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.

"Untuk catatan kami sebulan ini ada 22 kampanye dibubarkan atau diberhentikan karena tidak memiliki STTP. Itu dibubarkan oleh Panwascam kami dan pengawas pemilu TKD (tim kelurahan dan desa)," kata Yusril dalam jumpa pers evaluasi masa kampanye satu bulan pada Kamis (28/12/2023).

Yusril menyebut, sejauh ini jumlah STTP yang masuk dalam laporan kepolisian berjumlah 219.

"Berdasarkan data satu bulan ini jumlah kampanye 241 kampanye ini, tetapi yang punya STTP hanya 219, artinya 22 kampanye yang tidak memiliki STTP," kata Yusril.

Selain mengawasi kampanye, Bawaslu juga telah menertibkan sejumlah alat paraga kampanye (APK) berbagai jenis yang melanggar tata lokasi kota.

"622 berbagai macama APK, seperti spanduk, stiker, baliho selama satu bulan masa kampanye," kata Yusril.

Selama satu bulan Bawaslu juga menangani tiga kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan dua orang kepala lingkungan (kaling) dan satu aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk yang ASN sudah kami laporkan ke KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) dan dua orang kaling tadi juga sudah kita teruskan ke Pemkot Mataram atas ketidaknetralan," kata Yusril.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/28/115505778/sebulan-masa-kampanye-bawaslu-mataram-bubarkan-22-kampanye-tanpa-sttp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke