Salin Artikel

Diduga Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh, WN Myanmar dan Bangladesh Ditangkap

Kedua orang yang kini sudah berstatus tersangka itu adalah MAH (22) warga negara Bangladesh dan HB (53) warga negara Myanmar. 

Mereka diduga membantu Muhammad Amin, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang sudah ditangkap sebelumnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, komplotan ini telah memobilisasi warga Rohingya untuk meninggalkan kamp pengungsian di Cox's Bazar, Bangladesh. 

"Keduanya ini membantu menagih uang dari pengungsi, serta membantu sebagai tehnisi kapal saat berlayar," sebut Kompol Fadillah dalam jumpa persnya di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023)

Dari hasil pemeriksaan, MAH didapati memiliki seperangkat alat mekanik seperti obeng lengkap yang bisa digunakan untuk memperbaiki kapal jika kapal ada gangguan teknis.

"Perangkat obengnya lengkap ini, punya dia pribadi," jelas Fadillah.

Polisi sudah memeriksa 12 saksi dan mengaku menyetor uang agar bisa berlayar keluar dari Cox's Bazar.

"Seorang saksi bernama Muhammad Syah Alam yang kami periksa mengaku membayar 100.000 taka atau Rp 14 juta untuk pergi ke Indonesia dengan harapan mendapat pekerjaan," sebut Fadillah.

Kepolisian Daerah Aceh mencatat sejak 2015 hingga Desember 2023 sudah menangani sejumlah kasus terkait penyelundupan pengungsi Rohingya dan menetapkan 42 tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/27/162820478/diduga-selundupkan-pengungsi-rohingya-ke-aceh-wn-myanmar-dan-bangladesh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke