Salin Artikel

Menyesal dan Mengaku Khilaf, Pelaku Pembunuhan Besan di Musi Rawas Tak Ingin Anak dan Menantunya Bercerai

MUSI RAWAS, KOMPAS.com- Masuri (54) seorang petani yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan mengaku khilaf dan menyesal setelah menghabisi nyawa Herman (47) yang merupakan besannya sendiri.

Bahkan, Masuri tak ingin anak dan menantunya bercerai setelah insiden berdarah itu membuat kedua keluarga menjadi bertikai.

“Saya ingin anak saya jangan sampai pisah, saya mengakui menyesal dan khilaf,”kata Masuri saat berada di Polres Musi Rawas, Selasa (26/12/2023).

Menurut Masuri, ia khilaf karena sebelumnya mendapatkan kabar bahwa anaknya RA (15) yang tak lain adalah menantu Herman ditusuk oleh mertuanya sendiri.

Seketika Masuri yang saat itu sedang memanen petai di kebun langsung pulang ke rumah.

Emosinya makin menjadi melihat kondisi RA dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian dada.

“Saya sempat berpikir, kenapa tega menusuk menantunya sendiri. Padahal menantu itu seperti anak sendiri, dari situlah saya emosi dan menemui korban di rumahnya,”ujar Masuri.

Saat melihat korban berada di dalam rumah, Masuri langsung menikamnya dengan menggunakan pisau.

Ia kemudian kabur usai melakukan aksinya tersebut dan membuang pisau yang digunakan ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Masuri kemudian langsung kabur ke Curup, Provinsi Bengkulu dan menginap di salah satu rumah kerabatnya.

“Waktu itu ingin menenangkan diri, saya menyerah dan tidak mau jadi buronan,”jelas pelaku.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Pramono menegaskan, motif Masuri menghabisi nyawa Herman karena dilatarbelakangi kesal akibat anaknya RA ditusuk oleh korban menggunakan senjata tajam.

Penganiayaan itu dipicu karena RA bermaksud hendak membawa bayinya yang berusia 6 hari ke rumah pelaku Masuri karena hendak melihat cucunya.

Namun, korban Herman melarang karena menurut adat setempat bayi dilarang ke luar rumah bila masih dibawah 40 hari. 

Karena dilarang, RA lalu menendang mertuanya sampai jatuh. Herman kemudian melawan dan mengambil pisau dan menusuk menantunya sendiri dengan pisau.

“Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan hal tersebut. Ternyata pelaku emosi dan membalas korban,”kata Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, Masuri dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun,”tegas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya,seorang mertua di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan nekat menikam besannya sendiri hingga tewas lantaran melarang menantunya RA (15) membawa bayi yang baru berusia 6 hari untuk berkunjung ke rumah orangtuanya.

Korban tersebut adalah Herman alias Manda (47). Ia tewas setelah dianiaya oleh pelaku Masuri (54) dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di kediaman korban Herman yang berada di RT 03, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas sekitar pukul 10.00WIB.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/26/184342578/menyesal-dan-mengaku-khilaf-pelaku-pembunuhan-besan-di-musi-rawas-tak-ingin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke