Salin Artikel

3 Pengungsi Rohingnya Jadi Tersangka Perdagangan Orang di Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, dalam siaran persnya, Sabtu (23/12/2023), menyebutkan, awalnya Polsek Darul Aman mengamankan 50 pengungsi Rohingya di Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, pekan lalu.

Kini mereka ditampung di Lapangan Futsal Idi Sport Center, Kabupaten Aceh Timur.

Setalah itu, polisi mendalami kasus kedatangan imigran itu. Polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga imigran menjadi tersangka.

Mereka adalah Shirazul Islam (41) sebagai nakhoda kapal, Rubis Ahmat (42) sebagai asisten nakoda, dan Muhammad Amin (42) sebagai masinis. Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polres Aceh Timur.

“Mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut,” papar Andy. 

Lalu ada empat warga Bangladesh yang membantu mereka dalam proses mendarat di Aceh Timur. Keempat warga Bangladesh ini sebut Andy telah ditangani oleh Imigrasi.

“Ketiganya sudah kita tahan sekarang. Kami juga meningkatkan patroli laut untuk menghalau kedatangan imigran,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/23/111955778/3-pengungsi-rohingnya-jadi-tersangka-perdagangan-orang-di-aceh-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke