Salin Artikel

Hamil 3 Bulan, Fitriani Dibunuh Pacarnya Setahun Lalu, Sempat Pamit Pada Keluarga Kerja ke Malaysia

Penemuan tengkorak manusia tersebut berawal saat salah satu warga hendak melihat batas tanah miliknya.

Bersama warga, polisi kemudian menemukan beberapa tulang belulang yang sebagian telah berserakan. Selain itu ditemukan barang-barang yang diduga milik korban.

Seperti tas, sepatu, dompet, jam tangan, handuk dan baju yang masih melekat di tengkorak.

Dari hasil penyelidikan polisi, tengkorak tersebut adalah milik Fitriani (35), warga Batu Limau, Kecamatan Ungar, Kabupaten Kampar.

Ia dibunuh setahun lalu tepatnya pada Agustus 2023 oleh kekasihnya sendiri, Zul Herwan (33) alias Yusri.

Yusri pun ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang di sekitar Kecamatan Batuaji pada Jumat (15/12/2023).

Saat dibunuh, korban dalam kondisi hamil tiga bulan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Lobi Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023) sore.

“Jadi korban ini hamil 3 bulan, namun ZH tidak mau bertanggung jawab dan meminta kepada korban agar janin dalam rahim korban digugurkan,” jelas Nugroho.

Sebelum dibunuh, korban yang tinggal di Karimun sempat pamit ke keluarganya untuk bekerja di Malayasia sebagai tenaga kerja wanita.

Bukannya ke Malaysia. Fitriani malah ke Batam untuk menemui kekasihnya, Zul Herwan.

“Pengakuan pelaku sekitar Agustus 2022 atau September 2022 pelaku bertemu korban di Batam,” jelasnya.

“Sebelumnya korban meminta izin pamit kerja ke Malaysia kepada keluarganya. Setelah itu pihak keluarga tidak ada lagi mendapatkan kabar dari korban,” katanya.

Minum obat penggugur janin

Saat tiba di Batam, Fitriani dijemput oleh Zul Herwan di Pelabuan Sekupang, Batam. Sebelum tiba di Pelabuhan Sekupang, Fitriani diketahui sudah konsumsi obat penggugur janin.

Setelah mereka bertemu, Zul mengajak Fitriani jalan-jalan ke Barelang. Namun saat tiba di Kampung Air Setokok, Fitriani mengalami kontraksi.

Zul pun menepikan kendaraan dan membawa kekasihnya di kebun yang berada di tepi jalan. Ia kemudian menidurkan kekasihnya yang pucat dan lemas di kebun.

Melihat kondisi kekasihnya, Yusri mengambil selendang dari dalam tas korban. Awalnya ia akan menggunakan selendang tersebut untuk bantal.

Namun melihat kondisi Fitriani semakin lemas, Zul malah menggunakan selendang untuk mencekik leher kekasihnya.

Korban pun tak bisa bernapas hingga akhirnya tewas di tangan kekasihnya. Setelah korban tak bergerak, Zul meninggalkan Fitriani dan seluruh barang-barang miliknya.

“Korban kemudian dibaringkan pelaku di sebuah pondok, melihat korban semakin lemas, pelaku langsung beraksi dengan melilitkan selendang ke leher korban hingga korban tewas, dan pelaku meninggalkan korban di TKP tanpa membawa barang apapun milik korban,” kata Nugroho.

Hingga setahun berlalu, korban Fitriani ditemukan tinggal tulang belulang.

Pelaku sudah beristri

Nugraha mengatakan modus pelaku membunuh korban karena Zul tak mau bertanggungjawab dengan kehamilan Fitrsiani karena sudah memiliki istri dan anak.

“Pengakuan pelaku, mereka berpacaran telah empat bulan dan saat dibunuh, korban sedang hamil 3 bulan,” jelasnya.

“Kejadian ini terungkap setelah 1 tahun pembunuhan dilakukan oleh pelaku. Jika ini belum terungkap, keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia,” sebut Nugroho.

Nugroho menyebutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Andi Hartik), Tribun Batam

https://regional.kompas.com/read/2023/12/22/111200178/hamil-3-bulan-fitriani-dibunuh-pacarnya-setahun-lalu-sempat-pamit-pada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke