Salin Artikel

Mudik Nataru, Truk Barang Dilarang Melintas di Kota Semarang sejak H-2

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengeluarkan ketentuan larangan truk dan angkutan barang lewat jalan tol dan nontol selama masa mudik Natal dan tahun baru (Nataru) 2023-2024.

Plt Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, pembatasan operasional angkutan itu berlaku mulai 23 Desember 2023. 

"Kalau pembatasan angkutan barang kita akan laksanakan di H-2 hingga H+2 Nataru," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Semarang, Rabu (20/12/2023). 

Dia menjelaskan, pembatasan operasional tersebut hanya berlaku untuk moda transportasi angkutan barang. 

"Angkutan barang tidak boleh beroperasi saat H-2 Nataru," imbuh Danang. 

Namun, untuk beberapa kendaraan dikecualikan, seperti kendaraan pengangkut sembako, kendaraan pengangkut barang ekspor, dan barang pos. 

"Selain itu kita larang," paparnya. 

Untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di Kota Semarang, pihaknya juga sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas lokal, seperti one way, contraflow, dan pengalihan arus.

"Kalau di dalam kota itu kita lakukan rekayasa secara lokal, bisa saja one way, contraflow, atau pengalihan arus," ujar Danang.

Apalagi, lanjutnya, masa mudik Nataru tahun ini diprediksi bakal ada peningkatan wisatawan sekitar 13 persen. 

"Itu nanti tergantung situasinya," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/20/150656278/mudik-nataru-truk-barang-dilarang-melintas-di-kota-semarang-sejak-h-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke