Salin Artikel

Jadi Tersangka Pengancaman, Bripka Edi Purwanto Ditahan Propam Polda Sumsel

Edi ditahan di sel khusus sejak mulai ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (19/12/2023).

“Saat ini ditahan oleh Bid Propam Polda yang kebetulan juga ikut serta melakukan pemeriksaan. Karena yang dilakukan oknum ini ada tindakan yang lain yang perlu dilakukan Bid Propam Polda,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (20/12/2023).

Harryo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Bripka Edi Purwanto diketahui merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

Mereka belum mengetahui keberadaan Bripka Edi ketika di Palembang saat peristiwa itu berlangsung, dalam rangka cuti atau bolos bertugas.

“Kami belum tahu bebas tugas atau bagaimana, karena kami mengkaji tindak pidananya. Nanti bidang Propam yang mendalami itu,” ujar Harryo.

Akibat kejadian tersebut, Bripka Edi dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kurungan penjara di bawah lima tahun.

“Untuk barang bukti video viral dan sajam juga sudah kami sita sebagai barang bukti,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, potongan video seorang anggota polisi menggunakan baju putih sembari memegang sajam dan mengancam warga viral di Instagram setelah di upload oleh akun @plglipp.id.

Dalam video yang beredar, korban yang berbaju merah hanya terdiam saat dibentak pelaku. Dari video itu pun terlihat oknum polisi tersebut memegang pisau jenis sangkur.

Belakangan diketahui bahwa oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto sementara korbannya adalah Dodi Tisna Amijaya (34).

Narasi dalam video tersebut menyebutkan, bahwa kejadian bermula saat Dodi mengalami tabrakan dengan seorang perempuan muda yang mengemudikan mobil jenis Toyota Fortuner saat sedang melintas di kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di simpang Polda pada Senin (18/12/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/12/20/121910478/jadi-tersangka-pengancaman-bripka-edi-purwanto-ditahan-propam-polda-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke