Salin Artikel

Pengusaha Menghindar, Target Pajak di Kabupaten Semarang Belum Tercapai.

"Karena kondisi tersebut, manajer kan tidak bisa mengambil keputusan dan harus menyampaikan ke owner. Jadi memang penagihan pajak ini menjadi terhambat," kata Kasi Penagihan dan Penegakan Perda BKUD Kabupaten Semarang, Selasa (19/12/2023).

Wisanggeni mengatakan, saat ini target penagihan pajak untuk tempat hiburan dan restoran mencapai Rp 200 juta. Dari jumlah tersebut, saat penagihan ditingkatkan serta menggandeng Satpol PP Kabupaten Semarang, pengelola tempat usaha lebih patuh.

"Setelah Satpol PP dilibatkan, sudah berhasil menagih sekira Rp 100 juta lebih. Kalau tetap membandel tidak membayar pajak tentu ada tingkatkan sanksi, mulai dari teguran, pemasangan stiker tidak membayar pajak, hingga yang terberat penutupan tempat usaha," kata Wisanggeni.

Wisanggeni mengatakan, dari data yang dihimpun, kebanyakan tunggakan pembayaran pajak terjadi saat bulan Ramadhan.

"Saat itu kan tempat usaha, terutama yang hiburan dan kuliner, banyak yang tutup. Jadi dalihnya karena tidak ada pemasukan maka tidak membayar pajak," terangnya.

"Dalam usaha tentu ada naik turun, kami juga tidak tutup mata. Selama ada itikad baik, tentu ada kesepakatan, ada kelonggaran waktu satu minggu," jelas Wisanggeni.

Dia menuturkan, kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak terhitung baik.

"Setelah pelibatan Satpol PP, untuk yang menunggak itu dari kisaran 60 persen sekarang tinggal menjadi 20 persen. Tapi ini tetap kita genjot terus agar pemasukan daerah dari pajak bisa sesuai target," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/20/104837078/pengusaha-menghindar-target-pajak-di-kabupaten-semarang-belum-tercapai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke