Salin Artikel

Baterai Tower Telkomsel Dicuri, Jaringan Internet di Nunukan Hilang 2 Hari

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, membekuk komplotan pencuri baterai tower Telkomsel.

Akibat ulah mereka, signal internet di area Nunukan sempat hilang selama dua hari.

Mereka adalah Mul (26), BRE (25), RIZ (22), SUR (20), dan AND (20). Semuanya merupakan warga Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan.

Selain itu juga ada seorang anak berusia 15 tahun dalam komplotan ini.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengatakan, kasus ini, diungkap setelah ada laporan seorang karyawan PT Telkomsel ke polisi.

"Jadi baterai tower Telkomsel yang ada di Jalan Sei Bilal samping kuburan China RT 16 Nunukan Barat dan tower yang ada di Jalan Sei Fatimah Desa Binusan, hilang dicuri," ujarnya, Rabu (13/12/2023).

Aksi pencurian komplotan ini, dimulai pada pertengahan November 2023, di mana 4 pelaku MUL, BRI, RIZ dan MUH mencuri baterai tower Tekomsel di Jalan Sei Fatimah.

Ada 3 unit baterai yang dicuri dalam dua kali aksi mereka. Alat yang digunakan untuk mencuri baterai hanya menggunakan kunci inggris.

Aksi berikutnya, dilakukan pada awal Desember 2023, di tower Telkomsel yang ada di Jalan Sei Bilal, Nunukat Barat, tak jauh dari pemakaman China.

"Akibat aksi mereka, jaringan internet di Nunukan sempat hilang dua hari pada akhir pekan kemarin. PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta," imbuh Siswati.

Pasca menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP, profiling pelaku dengan investigasi lapangan.

Akhirnya, para pelaku berhasil diamankan satu persatu, di waktu dan tempat yang berbeda.

Dari pengakuan para pelaku, aksi dilakukan pada malam hari. Sementara hasil curian mereka, dijual kepada pembeli besi tua bernama AG.

"AG tahu kalau barang yang ia beli merupakan hasil curian. Makanya dia kabur dan sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO," kata Siswati.

Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti, 1 unit baterai merk Maxlife nomor seri FGB12-100, 2 unit pembungkus baterai dengan kondisi telah dibongkar dan diambil tembaga dan timahnya.

Selain itu, sebuah kunci inggris, sendok semen, dan setumpuk timah serta tembaga hasil bongkaran dari baterei tower.

"Kita sangkakan para pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke 5e KUHP," kata Siswati.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/13/073724778/baterai-tower-telkomsel-dicuri-jaringan-internet-di-nunukan-hilang-2-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke