Salin Artikel

2 Pelaku Pembunuhan dalam Kasus Rebutan 11 Bidang Tanah di Ngada NTT Ditangkap

NGADA, KOMPAS.com - Dua terduga pelaku pembunuhan yang dipicu kasus rebutan 11 bidang tanah di Pomakesi, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa mengatakan, kedua pelaku yakni AD dan AO.

"Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Ngada. Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Ketut menerangkan, AO sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran melarikan diri usai membunuh korban pada 20 November 2023.

Selama pelarian, AO berpindah-pindah tempat.

Setelah dilakukan serangkaian pendalaman, AO ditangkap di rumah seorang warga di Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada, pada 7 Desember 2023.

"Sementara tersangka AD telah ditahan pada 20 November 2023," ujarnya.

Kasus pembunuhan terhadap Philipus Bara, warga Dusun Ngedunio, Desa Waebela, terjadi pada 20 November 2023.

Kasus ini berawal dari perseteruan kubu AD dengan YL terkait perebutan 11 bidang lahan di Pomakesi, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada.

Sebelum pembunuhan, terjadi pertentangan antara kubu YL dan AD terkait pengukuran dan pembagian lahan.

Konflik ini pada akhirnya memuncak pada serangan brutal terhadap Philipus Bara. Upaya melerai oleh sejumlah warga tidak berhasil, dan korban tewas setelah dianiaya dengan parang di bagian punggung di lokasi kejadian.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/12/181920378/2-pelaku-pembunuhan-dalam-kasus-rebutan-11-bidang-tanah-di-ngada-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke