Salin Artikel

Pemprov Aceh Tetap Sediakan Penampungan bagi 1.684 Warga Rohingya meski Ada Penolakan

Achmad mengatakan, terkait keberadaan pengungsi tersebut, ada kewajiban yang sudah diatur dalam Perpres No 125 Tahun 2016 bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan lokasi penampungan.

“Penampungan-penampungan terhadap pengungsi-pengungsi itu kewajiban kita. Kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan misalnya sanitasi, MCK, kesehatan, rumah ibadah, dan lain-lain,” ujar Achmad kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (12/12/2023).

Namun, Achmad tak menampik terkait adanya penolakan dari masyarakat terhadap kedatangan para pengungsi.

“Karena memang pengungsi-pengungsi itu bersandar di kebun-kebun rakyat.
Bukan jumlah sedikit, tapi 100-200 orang. Kemudian mereka tentunya menggunakan fasilitas MCK yang ada, tempat yang ada untuk beristirahat, sehingga terjadilah ketidaknyamanan masyarakat Aceh terhadap kegiatan pengungsi-pengungsi itu,” sebutnya.

Saat ini, Pemprov Aceh sedang mencari jalan keluar serta akan melakukan rapat dengan para bupati/wali kota di Aceh termasuk UNHCR dan IOM.

Menurut Achmad, saat ini tugas pemerintah bagaimana bisa segera menyediakan lokasi baru sehingga seluruh warga Rohingya bisa terkumpul.

Pemprov Aceh saat sudah menerima beberapa petunjuk dari pemerintah pusat.

“Memang tidak ada satu areal yang disiapkan untuk kumpulan pengungsi Rohingya. Apalagi kalau jumlahnya sudah ribuan, karena untuk kebutuhan-kebutuhan dasar mereka itu agak sulit. Tentunya ada kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/12/121857778/pemprov-aceh-tetap-sediakan-penampungan-bagi-1684-warga-rohingya-meski-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke