Salin Artikel

Dugaan Penyelundupan Manusia di Balik Gelombang Pengungsi Rohingya di Aceh

Pengamat hubungan internasional dari UIN Jakarta, Mutiara Pertiwi, mengatakan pemerintah Indonesia harus mencari jalan tengah karena dilema memang akan terus membayangi negara yang menjadi tujuan maupun tempat transit para pengungsi.

“Sebenarnya ini tidak hanya di pengungsi Rohingya. Kecurigaan ada kelindan antara sindikat penyelundupan dan jalur migrasi pencari suaka ini memang menjadi dilema di semua tempat transit maupun destinasi suaka,” ujar Mutiara kepada BBC News Indonesia.

Pengamat sekaligus anggota Human Rights Resource for ASEAN, Rafendi Djamin, juga menegaskan pemerintah mau tak mau harus menangani pengungsi yang sudah menginjakkan kaki di Aceh karena Indonesia juga terikat dengan norma-norma internasional.

Meski demikian, Indonesia juga harus menjaga keamanan dari sindikat penyelundup manusia. Namun, karena sindikat penyelundup bekerja lintas perbatasan, maka penyelesaiannya pun harus dilakukan dengan kerja sama regional, terutama ASEAN.

Lebih jauh, Mutiara mendesak pemerintah untuk bergerak cepat. Menurutnya, sentimen masyarakat di Aceh dan jagat maya semakin negatif terhadap Rohingya karena pemerintah bak lepas tangan pada masa awal kedatangan para pengungsi.

“Negara tidak hadir ketika para Rohingya ini baru datang sehingga peran yang seharusnya diambil oleh pemerintah justru diserahkan kepada masyarakat,” katanya.

Dilema pemerintah dalam pernyataan Jokowi

Isu penyelundupan manusia ini kembali menjadi sorotan setelah Presiden Jokowi menyebutnya secara spesifik dalam pidato pada Jumat (08/12) - dua hari sebelum sekitar 400 pengungsi Rohingya menambah gelombang kedatangan etnis tersebut di Aceh sebulan terakhir.

“Terdapat dugaan kuat keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang TPPO dalam arus pengungsian ini. Pemerintah akan menindak tegas pelaku TPPO dan bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal,” ujar Jokowi pada Jumat (08/12).

Dalam pernyataan tersebut, Jokowi menyentuh tiga aspek penting dalam penanganan masalah Rohingya: mementingkan keamanan dengan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi juga memberikan bantuan kemanusiaan terhadap Rohingya di tengah penolakan warga lokal.

“Ada perbedaan antara TPPO dan people smuggling. Kalau people smuggling, ada keinginan orang itu untuk keluar, untuk melakukan proses membayar kepada jaringan penyelundup ini. Mereka dijanjikan untuk bisa berangkat,” ujar Rafendi kepada BBC News Indonesia.

“TPPO berbeda karena korbannya tidak sukarela untuk ikut. Dia biasanya dijebak dan ditipu, kemudian dieksploitasi. Tidak tepat mengatakan bahwa Rohingya adalah korban TPPO. Lebih banyak people smuggling.”

Dalam pemaparan terakhirnya, kepolisian menyebut sindikat yang membawa pengungsi Rohingya sebagai penyelundup manusia

Kepolisian Aceh sendiri sudah beberapa kali mengungkap penangkapan tersangka yang menyelundupkan para pengungsi Rohingya, terakhir kali pada pekan lalu di Pidie, Aceh.

Kapolres Pidie, Imam Asfali, pada 6 Desember lalu mengumumkan bahwa jajarannya membekuk seorang pria asal Bangladesh berinisial HM (70) yang diduga menyelundupkan Rohingya ke Aceh.

Imam mengatakan HM diduga menyediakan dua kapal kayu untuk mengangkut Rohingya dari kamp pengungsian di Bangladesh menuju Aceh.

"Setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 taka atau kalau di-Rupiah-kan Rp7 juta, sedangkan dewasa sebesar 100.000 taka atau sekitar Rp 14 juta,” kata Imam.

Ia kemudian berkata, “Apabila ditotalkan, agen mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp3,3 miliar.”

Saat ini, HM ditahan di Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Rafendi mengatakan bahwa penyelundupan manusia seperti ini seharusnya dicegah sejak awal, di titik keberangkatan Rohingya di Bangladesh.

“Penyelundupan manusia harus di-tackle di awalnya. Sebelum dia berangkat, seharusnya sudah bisa di-intercept. Kerja samanya lebih di luar. Kalau di lokal ini ya kita sudah terima jadi,” ucap Rafendi.

Ia pun menegaskan kerja sama kawasan Asia Tenggara memegang peranan penting dalam penanganan penyelundup manusia. Isu ini sendiri sebenarnya bukan barang baru bagi ASEAN.

Kala itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan 100.000 orang Rohingya kabur dari Myanmar akibat persekusi dan konflik berkepanjangan di negara tersebut.

Dengan kapal, mereka mengarungi Laut Andaman untuk mencari perlindungan di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia.

“Respons pertama tahun 2015, dibuat pertemuan antara bareskrim negara-negara Asia Tenggara, sampai pertemuan tingkat menteri. Keluarlah deklarasi untuk merespons itu,” tutur Rafendi.

Dari pertemuan itu, tercapailah action lines atau langkah aksi yang menjadi pedoman dan komitmen ASEAN dalam menangani berbagai kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan dan perdagangan orang.

“Jadi sebenarnya sudah ada mekanismenya, tapi kenapa itu terulang terus? Satu, action line ini tidak terlalu konsisten dijalankan,” kata Rafendi.

Rafendi mengakui bahwa dalam kasus pengungsi Rohingya, ASEAN juga harus menggandeng Bangladesh sebagai negara asal pengungsian.

Ia lantas menyatakan ASEAN sebenarnya bisa bekerja sama dengan Bangladesh melalui mekanisme Bali Process yang diketuai oleh Indonesia dan Australia.

Beranggotakan 48 negara termasuk Bangladesh, Bali Process didirikan untuk mengeratkan kerja sama kawasan dalam menangkal kejahatan lintas batas, termasuk TPPO dan penyelundupan manusia.

“Dari situ sebenarnya bisa dilakukan upaya kerja sama keamanan untuk bisa menentukan langkah-langkah keamanan, mendeteksi people smuggling, kemudian mencegah dan melakukan intersepsi,” ucap Rafendi.

“Mereka harusnya punya kemampuan itu. Ini yang tidak berjalan. Itu yang menyebabkan masih saja pengungsi Rohingya datang.”

Beberapa hari belakangan, sekitar 400 pengungsi mendarat di Aceh. Total pengungsi Rohingya yang berlindung di Aceh kini sudah mencapai lebih dari 1.500 orang.

Rafendi pun mendesak Indonesia untuk menggulirkan roda kerja sama ASEAN ini agar kejahatan lintas batas seperti penyelundupan orang ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Indonesia harus taking lead, karena Indonesia kemarin ketua ASEAN. Indonesia juga merupakan negara besar di ASEAN. Di Bali Process, Indonesia adalah co-chair, yang berarti pimpinan, bersama Australia,” tutur Rafendi.

Namun ketika sudah tiba di Aceh, Indonesia juga memang harus memperkuat pengawasan terhadap para pengungsi. Kepolisian Aceh sempat mengungkap bahwa Indonesia kerap kali hanya menjadi negara transit.

Para penyelundup manusia biasanya membawa para pengungsi ke Aceh. Dari Aceh, mereka akan dibawa ke Malaysia melalui jalur darat.

“Kalau diperhatikan, para pengungsi yang dari tahun 2015, kan awalnya banyak. Terus tiba-tiba menyusut jumlahnya jadi puluhan yang tersisa. Ke mana mereka? Mereka lari,” kata Rafendi.

“Dibantu siapa? Dibantu juga sama orang-orang lokal yang menjadi bagian dari penyelundupan manusia. Kalau bicara kejahatan penyelundupan manusia, itu bisa melibatkan orang lokal. Dia juga bisa melibatkan oknum-oknum yang ada di dalam pengungsi sendiri.”

Dugaan ini terbukti dari operasi kepolisian di Aceh. Pada pertengahan November lalu, kepolisian Aceh sempat menangkap satu sopir truk yang membawa puluhan pengungsi Rohingya.

Meski demikian, Mutiara Pertiwi menggarisbawahi bahwa dalam kasus ini, Rohingya tak bisa disalahkan karena dalam norma internasional, pengungsi seharusnya dilindungi.

“Dalam prinsip perlindungan pengungsi itu ada yang namanya non-penalisation. Bukan berarti membenarkan praktik-praktik kriminal yang bersinggungan dengan penyelundupan manusia, tapi justru melihat bahwa pengungsi ini dalam kondisi tidak punya pilihan lain, sangat rentan,” ujarnya.

“Aparat menyamakan para pengungsi itu sebagai kriminal, padahal kita melihatnya mereka memang mencari keselamatan, dan jalur-jalur formalnya sangat minim sehingga mereka mencari jalur-jalur yang informal,” ucap Mutiara.

“Benar, kebanyakan dari mereka undocumented karena memang status mereka di negaranya dalam situasi yang problematik.”

Rohingya memang merupakan minoritas Muslim di Myanmar. Di negara tersebut, Rohingya tak diakui sebagai warga negara, membuat mereka menjadi korban persekusi dan akhirnya kabur ke Bangladesh dan negara-negara lain.

Melihat status Rohingya sebagai pengungsi yang seharusnya dilindungi, Mutiara bingung dengan ketidakselarasan aturan di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Hubungan Luar Negeri tahun 1999, tertera penjelasan bahwa manusia berhak mencari suaka. Artinya, Indonesia mengakui ada kelompok manusia yang dalam kondisi terpaksa harus meminta perlindungan ke negara lain.

Di sisi lain, undang-undang keimigrasian di Indonesia, kata Mutiara, tak mencakup aturan mengenai pengungsi dan pencari suaka sehingga orang yang datang tanpa dokumen lengkap bakal dianggap sebagai pelaku kriminal.

“Ada clash antara UU hubungan luar negeri dan perpres dan imigrasi. Kita inginnya ada harmonisasinya dengan mengimbangi paradigma keamanan dan paradigma pengungsi,” katanya.

Meski demikian, kekosongan aturan ini sebenarnya sudah terisi dengan kehadiran Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

“Perpres 125 Tahun 2016 itu ada di tengah-tengah. Itu mengakui ada pengungsi, dan dia bilang bahwa negara mengambil peran untuk mengelola masalah ini, artinya tidak menelantarkan pengungsi,” ucap Mutiara.

Menurutnya, ketidakhadiran pemerintah ini menambah rasa frustrasi warga hingga akhirnya memicu penolakan dan kebencian yang berkembang belakangan ini.

“Negara tidak hadir sehingga akhirnya kondisi-kondisi di titik paling darurat, ketika para Rohingya ini baru datang, peran yang seharusnya diambil oleh pemerintah justru diserahkan kepada masyarakat,” ucap Mutiara.

Belakangan, sentimen negatif warga terhadap pengungsi Rohingya memang kian berkembang. Sejumlah warga Aceh menyatakan bahwa awalnya, mereka memang menerima Rohingya dengan tangan terbuka.

Namun, mereka jengah dengan kelakuan Rohingya yang sering kabur dan berperilaku tak sesuai nilai-nilai setempat. Sumbu kebencian warga itu semakin berkobar karena dibakar dengan segala hoaks di jagat maya.

Melihat fenomena belakangan ini, Rafendi memandang pemerintah seharusnya menggandeng masyarakat untuk bekerja sama mencegah penyebaran hoaks yang pada akhirnya menimbulkan kebencian terhadap Rohingya.

“Soal kejahatan penyelundupan manusianya ada di kepolisian. Soal kemanusiaannya [termasuk mencegah penyebaran kebencian] ada di tangan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri dibantu dengan dinas sosial,” tutur Rafendi.

Senada dengan Rafendi, Mutiara juga menganggap pemerintah harus mencari keseimbangan peran agar unsur kemanusiaan terhadap para pengungsi dapat terpenuhi, tapi juga tetap menjaga keamanan Indonesia.

“Kalau jaringan penyelundupnya memang perlu diproses dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Ke depannya itu bagaimana supaya keamanan negara kita tetap bisa dikelola tanpa mengorbankan orang-orang yang butuh dilindungi,” kata Mutiara.

“Mencari keseimbangannya adalah antara paradigma keamanan dan kemanusiaan. Di situ perlu ada koordinasi yang lebih baik antara pemangku kepentingan.”

https://regional.kompas.com/read/2023/12/12/054500478/dugaan-penyelundupan-manusia-di-balik-gelombang-pengungsi-rohingya-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke