Salin Artikel

Dinyatakan Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Subang ke Polisi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Tuti dan Amel di Subang ke Polda Jabar.

Hal tersebut karena berkas perkara yang sebelumnya diterima Kejati Jabar pada Kamis (30/11/2023) dinyatakan belum lengkap.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang memeriksa berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Masih diteliti Tim JPU Kejati Jabar berkasnya kasus Subang," ujarnya saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, berkas perkara kasus tersebut masih belum lengkap. Saat ini pihaknya sedang menyusun bahan yang harus dilengkapi Polda Jabar.

"Petunjuknya akan segera dikirim ke rekan-rekan penyidik Polda Jabar. Segera, masih dipelajari berkas untuk memberikan P19," ucap dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kasus Subang kelima tersangka yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Selain itu, Polda Jabar juga sudah menahan tersangka Yosep dan Danu atas kasus pembunuhan Tati dan Amel. Sedangkan ketiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/162814078/dinyatakan-belum-lengkap-kejati-jabar-kembalikan-berkas-kasus-subang-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke