Salin Artikel

Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disanksi Demosi 7 Tahun, Kompolnas: Terlalu Ringan

MAKASSAR, KOMPAS.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI angkat bicara terkait sanksi kepada Briptu S, oknum polisi yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita di sel tahanan Mapolda Sulsel.

Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan sanksi yang dijatuhkan terhadap Briptu S. Menurutnya, sanksi demosi selama tujuh tahun itu sangat ringan.

"Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu S yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan," ucap Poengky saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/12/2023) siang.

Kata Poengky, sanksi demosi selama tujuh tahun itu tidak sebanding dengan aksi pelecehan yang diduga dilakukan Briptu S.

Poengky juga menyebutkan, Briptu S memanfaatkan posisinya sebagai penjaga tahanan lalu bertindak sesuka hatinya.

"Pelecehan seksual adalah tindak pidana yang sangat kejam. Apalagi pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi perempuan. Sehingga sanksi hukumannya seharusnya maksimal agar ada efek jera dan keadilan," bebernya.

Kompolnas pun mengungkapkan bahwa seharusnya Briptu S dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

"Kompolnas mendukung tuntutan terhadap Briptu S yang meminta hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding," ungkapnya.

Kompolnas juga mempertanyakan soal pidana umum yang dilaporkan korban dan hingga saat ini belum menuai kejelasan.

"Seharusnya proses pidananya segera dilimpahkan ke peradilan umum, sebagai bentuk keadilan dan persamaan dihadapan hukum. Kompolnas berharap proses pidana terhadap Briptu S dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada gunanya melindungi anggota yang berperilaku kejam dan tercela," tandasnya.

Diketahui, oknum polisi berinisial Briptu S yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita telah menjalani sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulsel.

Berdasarkan informasi, Briptu S dijatuhi sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya. Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Selasa (5/12/2023).

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi membenarkan perihal sidang etik yang ditelah digelar oleh pihaknya. Namun, Zulham tidak mau berkomentar banyak terkait sanksi Briptu S tersebut.

"Sudah sidang kode etik," kata Zulham saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, seorang tahanan wanita di Mapolda Sulsel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu S.

Dari informasi yang didapatkan Kompas.com, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel ini melecehkan tahanan perempuan berinisial FM pada akhir Juli lalu.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/130811778/oknum-polisi-lecehkan-tahanan-wanita-di-polda-sulsel-disanksi-demosi-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke