Salin Artikel

Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman, dihubungi per telepon, Minggu (10/12/2023) menyebutkan, keenam warga Rohingya itu yakni Razu (20), Rohidullah (19), Mainuddin (20), Hadayet Ullah (19), Muhammad Syakil (23), dan Ismail (18).

“Sedangkan tiga warga lokal yang menjadi tersangka tetap ditahan untuk proses hukum. Pemberkasan kasusnya terus dilakukan,” tutur Salman.

Ketiga tersangka tersebut yakni R (50) dan D (25) warga Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Satu lainnya H (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan satu tersangka berinisial K, masih dalam pengejaran petugas.

“Kami imbau dia ini menyerahkan diri, kalau pun tidak, akan kita cari sampai ketemu,” ungkap dia.

Selain itu, polisi meminta petugas UNHCR untuk meningkatkan keamanan di lokasi penampungan. Sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.

Dua pekan terakhir, 30 Rohingya telah kabur meninggalkan kamp penampungan di Lhokseumawe.

“Saat kunjungan tim Menko Polhukam RI beberapa waktu lalu, juga sudah diingatkan agar UNHCR memasang kamera pemantau. Agar ketahuan jika melarikan diri dari kamp,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga warga lokal yang membawa enam Rohingya. Mereka diberi uang Rp 300.000 per warga Rohingya untuk dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Seterusnya akan diseberangkan ke Malaysia.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/10/162422678/setelah-diperiksa-6-rohingya-dikembalikan-ke-kamp-penampungan-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke