Salin Artikel

Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar

DENPASAR, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan Rp 1,8 miliar terhadap pengusaha tambang, berinisial LV (26).

LV merupakan tersangka dalam kasus tambang ilegal galian c di Banjar Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tudingan terhadap oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tersebut hanya berdasarkan laporan sepihak dari keluarga korban.

Dari pemeriksaan awal, belum ditemukan bukti adanya unsur percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor, kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka," kata dia, dalam keterangan tertulis pada Minggu (10/12/2023).

"Dipastikan juga akan dicek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa dibuktikan," sambung dia.

Jansen mengatakan, penanganan perkara tambang ilegal sudah sesuai prosedur dan dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik menetapkan tersangka dan menahan LV setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara.

"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar, Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penasehat hukum LA, Wayan Sudarma mengatakan, telah membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri terkait adanya indikasi percobaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut terhadap kliennya.

"Kami memiliki fakta yang riil. Salah satunya adalah percakapan antara klien kami dengan oknum Kompol ini yang durasi rekamannya 13 menit 4 detik. Bukti itu sudah kita serahkan dan kita sudah terima berita acara atau tanda terima penyitaan," kata dia pada Jumat (8/12/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/12/10/141948478/propam-polda-bali-periksa-oknum-polisi-yang-dituding-coba-peras-pengusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke