Salin Artikel

Tanggapi Ganjar soal Nusakambangan, Anies Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Obat Mujarab

CIREBON, KOMPAS.com - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi solusi penanganan korupsi yang disebut Ganjar yakni koruptor dipenjara ke Nusakambangan.

Anies sebut hukuman tidak soal lokasi, tapi konsekuensi. Anies sebut koruptor harus dimiskinkan.

"Dengan hukuman yang menjerakan. Hukuman yang menjerakan itu bukan lokasi, tapi konsekuensinya. Konsekuensinya apa? Jadi miskin," kata Anies saat ditemui Kompas.com di Wihara Dewi Welas Asih, Sabtu (9/12/2023) petang.

Anies menjelaskan, dasar tindakan orang melakukan korupsi adalah rasa serakah, hedonis, dan konsumtif yang dimilikinya.

Rasa serakah itu sangat takut akan kondisi miskin, sehingga hal itu dapat membuat efek jera.

Capres kelahiran Kabupaten Kuningan ini menerangkan konsekuensi memiskinkan koruptor.

Dia menyebut di mana pun koruptor dihukum, namun hartanya dimiskinkan, dia tidak akan memiliki harta apapun setelah keluar dari penjara.

Namun, Anies membandingkan, bila koruptor tidak dimiskinkan, hartanya masih ada, meskipun dia dihukum di lokasi yang jauh, koruptor tetap dapat menikmati harta lagi setelah bebas.

Atas dasar itu, Anies menegaskan, solusi penegakan korupsi di Indonesia adalah harus memiskinkan koruptor.

Salah satu yang harus segera dilakukan adalah mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset.

Mantan Gubernur DKI ini menilai RUU Perampasan Aset adalah obat mujarab untuk penegakan hukum sekaligus penguatan KPK.

"Kami yakin dengan segera dituntaskan RUU Perampasan Aset itu menjadi salah satu obat mujarab dalam menghadapi korupsi karena keserakahan," tutup Anies

https://regional.kompas.com/read/2023/12/09/221357078/tanggapi-ganjar-soal-nusakambangan-anies-sebut-koruptor-harus-dimiskinkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke