Salin Artikel

Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Beny mengungkapkan pihaknya melakukan pemasangan baliho pada Jumat (8/12/2023) sore. Kemudian datang tiga orang yang mengaku dari staf Kelurahan Tingkir Tengah dan melarang pemasangan.

"Tapi saat saya desak untuk menunjukan surat tugas dan sebagainya, dia tidak bisa. Lalu mengatakan sebagai pengawas, tapi juga tidak menunjukkan surat," jelasnya.

Menurut Beny, sebelum dirinya memasang APK tersebut, sudah ada alat peraga dari partai lain.

"Jadi saya memasang bersebelahan, tapi kenapa hanya punya Perindo yang dilarang, sementara sebelumnya sudah ada milik partai lain. Itu lokasinya di sempadan jalan," paparnya.

"Karena pelarangan ini, kami menduga ada intervensi. Karena saat kami berdebat itu, dia menelepon Lurah dan menyampaikan yang terjadi," ungkap Beny.

Dia berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan adil.

Dihubungi terpisah, Lurah Tingkir Tengah Ria Maharani mengatakan dirinya mendapat laporan dari warga terkait kejadian tersebut.

"Soal itu langsung ke Panwas ya, karena tadi saya ditelpon oleh warga yang melaporkan adanya indikasi pelanggaran APK, langsung saya komunikasikan dengan PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus mengungkapkan pelarangan tersebut karena APK milik Perindo dipasang di tanah milik pemerintah.

"Pemasangan itu tidak bisa sembarangan, harus ada izin dari pemilik tanah. Karena mereka mau memasang ya dilarang, kalau sudah terpasang nanti ditertibkan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/08/234059778/perindo-protes-karena-dilarang-pasang-baliho-di-exit-tol-salatiga-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke