Salin Artikel

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

SEMARANG, KOMPAS.com-Warga aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terjerat UU ITE sempat ditahan Polres Jepara selama sehari sejak Kamis (7/12/2023).

Berkat upaya kuasa hukumnya dari Kawali Jateng, kini Daniel dibebaskan karena penahanan dirinya berhasil ditangguhkan. Surat permohonan penangguhan Daniel diterima oleh Polres Jepara.

"Dari pagi kami berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kapolres Jepara untuk mengajukan penangguhan penahanan. Alhamdulillah di-ACC habis Jumatan tadi. Saat ini sudah di luar sama Mas Daniel, administrasi sudah selesai," tutur Sekretaris Kawali, Tri Hutomo lewat sambungan telepon, Jumat (8/12/2023).

Tri mengatakan, Daniel keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 5.30 WIB usai administrasi dibereskan.

Pihaknya menjelaskan terdapat sejumlah hal yang mesti dilakukan bersamaan dengan dibebaskannya Daniel oleh pihak kepolisian.

Pertama untuk selalu kooperatif menjalani proses hukum yang berlangsung. Sehingga Daniel tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Jepara.

"Kedua, komitmen dibutuhkan, saat pemeriksaan minta keterangan kita kooperatif, dan pertimbangan yang lain kondusivitas wilayah Jepara dan sosial di masyarakat di Karimunjawa itu sendiri," imbuhnya.

Di samping mengikuti komitmen tersebut, Tri masih berupaya agar Daniel dapat terlepas dari UU ITE yang menjeratnya.

"Apapun itu, kami sebagai pendamping berupaya agar pasal yang disangkakan kepada Daniel itu lepas. Artinya kita ingin sebelum masu persidangan ada bebas bersyarat atau bebas murnilah," jelasnya.

Pihaknya menilai UU ITE masih lemah untuk diterapkan dan berpotensi disalahgunakan.

Berawal dari warga petambak udang tidak terima dengan komentar Daniel di media sosial, akhirnya Daniel dilaporkan dan dijerat dengan UU ITE pada (12/11/2022) lalu.

Sebelumnya, Daniel kerap menyuarakan warga Karimunjawa yang resah pada kerusakan yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambak udang intensif di sana. Termasuk mengunggah kondisi kerusakan di Karimunjawa lewat akun medsosnya.

Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan Daniel ditangguhkan dari penahanan karena bersedia memenuhi persyaratan.

"Yang bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Iya benar, sudah kita tangguhkan," ujar Wahyu lewat pesan singkat.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/08/215757578/aktivis-lingkungan-karimunjawa-terjerat-uu-ite-berhasil-keluar-sel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke