Salin Artikel

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Banten, Engkos Kosasih dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut.

Engkos Kosasih dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 Juta tahun 2013-2014.

Jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang, Tito Diksadrapa Aditya menyebut, Engkos Kosasih bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Tito di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (7/12/2023) malam.

Engkos juga dihukum untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan juga disebutkan bahwa Engkos telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 234 juta yang dititipkan di rekening milik Kejari Pandeglang.

Sedangkan terdakwa lainnya, komite sekolah Aip Saripudin dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum menuntut, Tito mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar Tito.

Tito mengatakan, sesuai fakta persidangan, Engkos Kosasih memerintah anggota komite termasuk saksi Siwi Astuti untuk melakukan pemotongan dana BSM pada siswa.

Sebab ada tungggakan sekolah yang belum dibayar siswa penerima dana BSM tahun 2013 dan 2014.

Kedua terdakwa diketahui tidak menyalurkan seluruh dana BSM tahun 2013 dan 2014. Dari dana BSM tahun 2013 sebesar Rp 140 juta, yang disalurkan hanya Rp 29.820.000.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BSM sisanya sebesar Rp 110.180.000 yang dipergunakan untuk keperluan pribadi atau memperkaya orang lain," ujar Tito.

Sedangkan dana BSM tahun 2014 sebesar Rp 163.000.000, yang disalurkan hanya sebesar Rp. 36.365.000 dan dikembalikan pada negara sebesar Rp 2.000.000.-

Untuk sisanya, kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dan digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 124.635.000.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/07/213534078/korupsi-bantuan-siswa-miskin-mantan-kepala-sman-3-pandeglang-dituntut-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke