Salin Artikel

Percaya Ada Dana Warisan Rp 50 Miliar, 2 Orang di Papua Kehilangan Rp 970 Juta akibat Penipuan "Online"

Identitas para pelaku yang ketiganya berdomisili di Sulawesi Selatan adalah Naisa alias Selvi, Nurfatimam dan Ilham.

"Kasus penipuan ini dialami korban berinisial DD dan D di mana mereka dihubungi para pelaku melalui telepon," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari di Jayapura, Kamis (7/12/2023).

Dalam kasus tersebut, para pelaku menghubungi korban melalui telepon dan mengaku sebagai pegawai Bank Papua.

Kemudian, pelaku menjelaskan bahwa korban memiliki dana warisan senilai Rp 50 miliar.

"Ketiga orang pelaku mengaku sebagai pegawai bank. Yang pertama mengaku sebagai pegawai Bank Papua, lalu disambung lagi mengaku sebagai BRI, disambung lagi sebagai Bank Indonesia." 

"Modusnya, pelaku menyampaikan bahwa ada sejumlah dana Rp 50 miliar di rekening korban, ketika ingin diambil maka korban wajib mentransfer sejumlah uang untuk biaya pengurusan dan lainnya," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Wisnu Perdana Putra.

Korban percaya dengan penjelasaan tersebut karena dua pelaku lain mengaku sebagai pegawai BRI dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua.

Setelah para korban sadar telah ditipu, mereka kemudian melapor ke Polda Papua.

"Pada pelaksanaannya, kami bentuk tim khusus dengan Polda Sulsel, kami mendatangi TKP dan melaksanakan hunting. Dari situ, kami mengamankan dua orang pelaku atas nama NA dan IR di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, lalu pelaku NF kami amankan di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros," tutur Wisnu.

Mengenai pemilihan korban, Wisnu menjelaskan bahwa para pelaku mengenal salah satu rekan DD dan D yang kemudian mulai membuat skenario penipuan.

Menurut dia, para pelaku nekat melakukan penipuan karena mereka terlilit utang dalam jumlah yang cukup besar.

"Pelaku kebetulan kenal dengan salah satu rekan korban, perkara ini menjadi panjang ketika pelaku ini mempunyai inisiatif melakukan penipuan demi menutup utang-utangnya." 

"Ketika kami lacak Rp 970 juta ini larinya ke mana, ternyata itu banyak untuk kebutuhan sehari-hari serta membayarkan utangnya di sana-sini," kata Wisnu.

Polisi juga menduga para pelaku sudah beberapa kali melakukan penipuan serupa karena didapati barang bukti berupa bukti transaksi.

"Dari pendalaman yang kami laksanakan, kami menemukan beberapa bukti yang mengarah ke orang (korban) lain yang juga mentransfer sejumlah dana ke pelaku," kata dia.

Atas kejadian tersebut, polisi sudah menetapkan ketika pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/07/161309078/percaya-ada-dana-warisan-rp-50-miliar-2-orang-di-papua-kehilangan-rp-970

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke