Salin Artikel

Mantan Kades di Purbalingga Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 617 Juta

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Aris Setiyanto mengatakan, IM ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017-2018.

"Untuk dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) berupa proyek infrastruktur seperti jalan rabat beton, aspal dan talud. Volume dan ukurannya dikurangi, materialnya juga dikurangi sehingga kualitas dan kuantitas tidak sesuai spek," kata Aris, Selas (5/12/2023).

Selain itu, polisi juga mengendus adanya indikasi penyelewengan dana Rumah Tak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat miskin. Modus tersangka yakni memotong uang bantuan RTLH dan dialihkan ke warga lain yang tidak terdaftar.

Kepolisian melibatkan akademisi dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Jenderal Soedirman untuk meneliti proyek yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan selisih volume dengan spek perencanaan.

"Audit inspektorat muncul angka kerugian negara sebesar Rp 617 juta," terang Aris.

Kekecewaan warga

IM menjadi mantan Kades Sindang kedua yang terjerat kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Mukhlisi, mantan Kades Sindang yang menjabat setelah IM jg telah lebih dulu dibui karena korupsi APBDes sebesar Rp 1 miliar di tahun 2020-2021.

Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang, Miswanto mengutarakan keprihatinannya atas dua kasus korupsi yang menjerat para tokoh pemimpin di desanya.

Kekecewaan itu juga diekspresikan warga Desa Sindang dengan ramai-ramai menabuh mercon atau petasan di halaman rumah mereka.

"Itu bentuk kekecawaan warga, kami malu lah sampai ada dua mantan kades yang kena korupsi," terangnya.

Miswanto berharap, ini akan menjadi kasus korupsi terakhir yang terjadi di Desa Sindang. Ke depan, masyarakat dan BPD akan lebih ketat mengawasi pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/06/184557078/mantan-kades-di-purbalingga-korupsi-apbdes-kerugian-negara-rp-617-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke