Salin Artikel

Kronologi Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Korban Bawa Klewang, Diduga Akan Tawuran

Pelakunya adalah Ipda W oknum anggota Polsek Pusakanagara, Subang.

Kasus tersebut berawal saat AW ditangkap karena membawa senjata tajam di jalanan pada Minggu (3/12/2022).

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, menjelaskan kasus tersebut berawal saat AW dan empat rekannya berangkat menggunakan motor dari Desa Rancadaka, Kecamatan Puskanagara pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Mereka awalnya hendak tawuran di daerah Truntum, Desa Patimban dengan membawa senjata tajam jenis parang dan kelewang.

Namun tawuran batal dan mereka balik kanan kembali ke Desa Rancadaka.

Di tengah perjalanan, korban dan dua rekannya yang mengendarai satu motor berpapasan dengan anggota polisi.

"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Endar.

Motor yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi. Namun saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif hingga membuat anggota polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," ungkap Endar.

Endar mengatakan, polisi itu lalu melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucapnya.

Wakapolres Subang mengatakan, akibat pukulan oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut, AW akhirnya tak sadarkan diri.

"Korban, oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," kata dia.

Karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma.

AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB

"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," ungkap dia.

Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.

"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," kata dia.

Oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya

Bukan cuma itu, dia juga akan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Detik-detik Polisi di Subang Marah Lalu Hajar Pelajar Bawa Kelewang hingga Meninggal

https://regional.kompas.com/read/2023/12/06/174000578/kronologi-oknum-polisi-di-subang-aniaya-pelajar-hingga-tewas-korban-bawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke