Salin Artikel

Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Belasan WN China tersebut ditemukan petugas di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Sementara belasan WN China tersebut diketahui masuk ke Kabupaten Karimun menggunakan visa wisata.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan, belasan WNA tersebut semuanya laki-laki dengan usia mulai dari 30 hingga 40 tahun dengan inisial JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ dan LC.

“Mereka ini kami amankan, Kamis (30/11/2023) kemarin, saat itu mereka sedang melakukan survey atau bekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun,” kata Zulmanur melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2023).

Zulmanur mengungkapkan, 14 orang ini juga telah melanggar izin tinggal yang diberikan kepada mereka.

“Dugaan melanggar Pasal 122 huruf a, UU Nomor.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tentang orang asing dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya,” jelas Zulmanur.

Zulmanur juga menyebutkan, belasan WNA ini diamankan saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan rutin ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Dari hasil pemeriksaan, mereka ini tiba di Indonesia melalui Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Batam kemudian ke Karimun,” ungkap Zulmanur.

Saat ini petugas Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, masih melakukan proses penanganan lebih lanjut terhadap seluruh WNA yang diamankan ini.

“14 WNA China ini akan segera kami deportasi ke negara asalnya,” pungkas Zulmanur.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/06/063009678/pakai-visa-wisata-untuk-survei-perusahaan-14-wn-china-ditangkap-di-kepri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke