Salin Artikel

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

KOMPAS.com - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Lampung.

Besaran UMP Lampung 2024 ditetapkan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Lampung 2024).

Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Lampung ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Adapun UMP dan UMK Lampung 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.

Besaran UMP Lampung 2024

Besaran UMK Lampung 2024 diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023.

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan besaran UMP Lampung 2024 adalah sebesar Rp2.716.497.

Besaran UMP Lampung 2024 ini naik 3,16 persen atau Rp83.212,41 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.633.284,59.

Daftar UMK 2024 di Provinsi Lampung

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, terdapat 10 kabupaten yang besaran UMK 2024 ditetapkan mengikuti besaran UMP Lampung 2024.

Hal ini karena 6 kabupaten mengajukan UMK 2024 yang besarannya di bawah UMP Lampung 2024, sementara 4 kabupaten sisanya menggunakan UMP 2024 karena belum memiliki Dewan Pengupahan.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2024) di Provinsi Lampung.

1. UMK Bandar Lampung 2024 ditetapkan sebesar Rp3.103.631.

2. UMK Kota Metro 2024 ditetapkan sebesar Rp2.726.104.

3. UMK Way Kanan 2024 ditetapkan sebesar Rp2.885.122.

4. UMK Mesuji 2024 ditetapkan sebesar Rp2.903.310.

5. UMK Lampung Selatan 2024 ditetapkan sebesar Rp2.889.193.

6. UMK Lampung Tengah 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497

7. UMK Lampung Timur 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

8. UMK Lampung Utara 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

9. UMK Lampung Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

10. UMK Tulang Bawang 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

11. UMK Tulang Bawang Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

12. UMK Pringsewu 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

13. UMK Tanggamus 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

14. UMK Pesisir Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

15. UMK Pesawaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

Sumber:
lampungprov.go.id  
regional.kompas.com  (Tri Purna Jaya, Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2023/12/05/204505578/besaran-ump-dan-umk-2024-di-provinsi-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke