Salin Artikel

Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Lokal di Jayapura

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, penggerebekan ini berdasarkan laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat.

Oleh karena itu, Polres Jayapura melalui Satuan Reserse Narkoba langsung mendatangi TKP dan menggerebek rumah tersebut.

“Kami berhasil menggerebek rumah warga yang diduga sebagai tempat produksi minuman keras (miras) jenis boplas di BTN Puskopad, Sentani, Kabupaten Jayapura,” ungkap KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, Ipda Aswan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa siang.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti beserta pelaku berinisial DW (39) yang diduga melakukan produksi miras lokal tersebut.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim kami mendapatkan barang bukti miras boplas dan miras oplosan yang baru saja direndam dan selanjutnya dimasak kemudian menjadi miras oplosan,” tuturnya.

Aswan menyatakan, barang bukti sudah diamankan di Polres Jayapura. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terkait tempat-tempat produksi miras oplosan yang selama ini beroperasi di Kabupaten Jayapura.

“Ini adalah upaya dan langkah yang kami lakukan untuk melakukan pemberantasan dan peredaran miras lokal yang ada di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen meminta seluruh warga masyarakat di Kabupaten Jayapura untuk tidak menjual miras oplosan secara sembarangan, apalagi memproduksinya.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menjual miras oplosan secara sembarangan dan tidak diperbolehkan memproduksinya, karena ini tidak legal,” ucapnya.

Dia berharap, masyarakat dapat menjaga situasi keamanan dan kenyamanan, terutama dalam menyosong perayaan Natal dan Tahun Baru, sehingga Kabupaten Jayapura tetap aman, nyaman dan damai.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/05/160221578/polisi-gerebek-rumah-produksi-miras-lokal-di-jayapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke