Salin Artikel

Penganiaya Istri hingga Buta di Babel Dinyatakan Buron

BANGKA, KOMPAS.com - Supri (49), pelaku penganiayaan terhadap Nurlaela (34), ibu rumah tangga di Tempilang Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang merupakan suami korban, kabur seusai melakukan penganiayaan di kediaman mereka di Tempilang.

"Pelaku dengan ciri-ciri berperawakan tinggi, berambut pendek masuk dalam DPO polisi," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, kepada awak media, Senin (4/12/2023).

Ardianis menuturkan, pelaku tercatat beralamat di Dusun Payak Serut, Desa Tepus, Air Gegas, Bangka Selatan.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, namun keberadaan pelaku belum diketahui.

"Kepada masyarakat apabila menerima informasi tersebut segera menghubungi Polres Bangka Barat," ujar Ardianis.

Tindak pidana penganiayaan terhadap Nurlaela terjadi pada Minggu (26/11/2023) dini hari.

Korban menderita luka robek pada bagian mata, mulut, dan kepala bagian belakang. Selain itu tangan korban juga patah akibat hantaman benda tumpul.

Aksi penganiayaan sempat disaksikan anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Saat kejadian, anak korban berlari keluar rumah sembari menangis dan minta tolong.

Sementara pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor setelah mengemasi barang-barang pribadinya.

Saat ini korban dirawat di RSUD Soekarno Bangka dengan perban masih membungkus wajah dan tangan. Korban mengalami kebutaan akibat luka di bagian matanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/04/122813678/penganiaya-istri-hingga-buta-di-babel-dinyatakan-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke