Salin Artikel

Kapolda NTT Bakal Tindak Anggota Ormas Penganiaya Mahasiswa Papua Saat Demo di Kupang

Aksi demo mahasiswa Papua ini berlangsung di Jalan Piet A Tallo, Kota Kupang, Jumat (1/12/2023).

Mereka berunjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat.

"Saya akan ambil tindakan hukum yang tegas terhadap anggota ormas yang menganiaya mahasiswa asal Papua," tegas Johni kepada Kompas.com, Sabtu (2/12/2023).

Menurut Johni, akibat ulah oknum ormas itu banyak warga NTT yang saat ini tinggal di Papua mendapat ancaman dan resah.

Apalagi video penganiayaan itu telah beredar luas dan viral di media sosial.

"Saya mengecam keras tindak kekerasan ormas di Kupang terhadap mahasiswa Papua dan akan menindak tegas secara hukum para pelakunya," ujar dia.

Johni pun menyayangkan sikap Ormas di Kupang yang melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Itu akan kita tindak para pelakunya karena sudah pukul dan itu sudah melanggar hukum," kata Johni.

Secara terpisah Koordinator Massa Aksi Papua Barat Yeri Wali mengaku, saat sedang berunjuk rasa, didatangi sekelompok orang dari dua ormas berbeda.

Mahasiswa, kata dia, disuruh berhenti berorasi. Kericuhan pun terjadi hingga mereka diamankan ke kantor polisi.

"Kami sementara di Polresta. Kami dibubarpaksakan dan dipukul," kata Yeri.


Dia menuturkan, kejadian itu bermula ketika dua orang yang dicurigai datang menggunakan mobil putih untuk memantau aksi mereka.

Tidak lama kemudian, sekitar 50 orang dari salah satu ormas mendatangi massa aksi sambil marah.

Mereka sempat adu mulut yang berujung pemukulan secara membabi buta hingga mengakibatkan baju dari sejumlah demonstran disobek paksa.

Selain itu, ada seorang demonstran bernama Ririn dipukul hingga pingsan, termasuk mahasiswa bernama Jek mengalami luka di bagian bibir. 

https://regional.kompas.com/read/2023/12/03/051505378/kapolda-ntt-bakal-tindak-anggota-ormas-penganiaya-mahasiswa-papua-saat-demo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke