Salin Artikel

Cabuli Tiga Anak, Pria di Banjarnegara Diamankan Warga

Pria tersebut sebelumnya sempat diamankan warga karena ketahuan mencabuli seorang anak. Video penangkapan itu pun sempat viral di media sosial (Medsos).

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Resandro Handriajati mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka ternyata telah mencabuli tiga anak.

Ketiga korban yaitu anak perempuan berinisial M (11), W (12) dan N (12). Salah satu korban memiliki hubungan keluarga dengan tersangka dan dua lainnya merupakan tetangga.

"Tersangka melakukan aksi cabul pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir pada 6 September 2023," ungkap Resandro melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2023).

Resandro mengatakan, salah satu korban dicabuli hingga enam kali. Sedangkan dua lainnya masing-masing dicabuli sebanyak satu kali. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan di gubuk.

Menurut Resandro, tersangka memang mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/01/171929878/cabuli-tiga-anak-pria-di-banjarnegara-diamankan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke