Salin Artikel

3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

SOLO, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Jawa Tengah menerima 3 pengajuan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) aparatur sipil negara (ASN) karena ikut keluarganya dalam kontestasi Pemilu 2024.

Kepala BKPSDM Solo Dwi Ariyatno mengatakan, 3 ASN yang mengajukan CLTN berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Mereka mengajukan CLTN pada 1 November 2023 kemarin.

Dwi menambahkan, ketiga ASN ini mengambil CLTN selama 12 bulan atau selama penyelenggaraan pemilu berlangsung.

"Rata-rata mengambil 12 bulan atau setahun. Itu asumsinya sampai akhir pelaksanaan pemilu selesai. Yang sudah diproses tempat kita ada tiga orang (ASN) dari beberapa OPD," kata Dwi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023).

Dijelaskan bahwa CLTN merupakan pilihan bagi ASN yang keluarganya baik suami, istri, anak dan orangtua terlibat langsung menjadi peserta Pemilu 2024.

ASN yang mengambil CLTN statusnya tidak melaksanakan tugas dan bebas dari tanggung jawab. Tetapi konsekuensinya mereka tidak diberikan kompensasi selama mengambil CLTN.

"CLTN itu statusnya bahwa dia (ASN) tidak melaksanakan tugas, bebas dari tanggung jawab. Kemudian konsekuensinya dia tidak diberikan kompensasi. Jadi statusnya hanya data PNS non-aktif," ungkap dia.

Oleh karena itu, terang Dwi, pilihan mengambil atau tidak mengambil CLTN diserahkan kepada masing-masing ASN.

Jika ASN tidak mengambil CLTN dan keluarganya ada yang terlibat langsung dalam pemilu, maka mereka terikat dengan larangan netralitas. Mereka tidak boleh terlibat aktif dalam politik praktis.

"Konsekuensinya apa? Kalau posisinya dia seorang ASN dan keluarganya ikut dalam pemilu dan dia tidak mengambil CLTN dia terikan dengan ketentuan larangan netralitas. Jadi kalau seumpama dia tidak mengambil CLTN dia tidak boleh terlibat, tidak boleh aktif di dalam politik praktis, pemilu, kampanye dan segala macamnya termasuk foto bersama terkait pemilu," terang dia.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menambahkan, ASN yang ikut menjadi tim kampanye anggota keluarganya dalam pemilu 2024 tidak harus mundur. Tetapi bisa mengajukan CLTN.

"Apalagi dia (ASN) membantu calonnya bisa suami, istri, anak, bapaknya satu lingkaran kalau dia PNS dia harus cuti. Dan cuti ini diatur mau sebulan sampai satu tahun boleh," katanya.

Teguh mengimbau pada ASN di Pemkot Solo apabila ingin membantu keluarganya yang menjadi peserta pemilu untuk menyampaikan surat pengajuan CLTN ke BKPSDM.

Hal ini agar nantinya ASN dalam membantu keluarganya dalam pemilu tidak terkena sanksi pelanggaran terhadap netralitas.

"Maka dari itu Pemkot mengimbau kepada seluruh ASN di Solo harus bicara jujur kepada BKPSDM untuk menyampaikan surat bahwa dia ingin membantu suami, istri atau bapaknya atau anaknya yang maju menjadi caleg supaya jelas," ungkap Teguh.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/195852678/3-asn-solo-ajukan-cuti-di-luar-tanggungan-negara-bantu-keluarga-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke