Salin Artikel

Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Gibran Absen

Pantuan Kompas.com, Wali Kota Solo yang juga Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam sidang tersebut. Gibran diwakili kuasa hukumnya Faiz Kurniawan. 

Sementara tergugat lainnya yakni Almas Tsaqibbirru tampak hadir di ruang sidang 1 PN Solo. 

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili oleh Kuasa Hukum Endik Wahyudi yang juga hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang gugatan perdata itu terdaftar nomor perkara 283/Pdt. G/2023/PN Skt dengan majelis hakim, yakni Bambang A, Agus Darwanta, dan Hasanur R.A.

"Jadi sidang biasa kita mulai sesui aturan yang berlaku. Sidang kita lanjutkan dengan mediasi terlebih dulu," kata Hakim Ketua Bambang A, saat persidangan.

"Sidang akan dibuka lagi setelah mediasi. Sidang akan dijadwalkan lagi menunggu hasil mediasi," jelasnya.

"Sidang rasa cukup, akan dilanjutkan dengan mediasi. Sidang dinyatakan ditutup," lanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/120227478/sidang-perdana-gugatan-rp-204-triliun-digelar-gibran-absen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke