Salin Artikel

Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

SEMARANG, KOMPAS.com - Buntut video viral sekelompok pelajar SMK dan gurunya di Grobogan, Jawa Tengah, menenggak minumak keras bersama yang ramai di media sosial, kini guru SMK tersebut diberhentikan.

Video viral itu itu dibagikan oleh akun X @mamang_cik.

Terekam dalam video berdurasi 52 detik, perilaku tercela itu dilakukan di sebuah rumah kosong tak jauh dari sekolah.

Seorang guru dan sejumlah siswa baik perempuan hingga laki-laki duduk di lantai dengan sejumlah botol miras di depannya.

Kepala Dinas Pendidilan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, membenarkan kejadian ini dan telah memberhentikan guru dalam video itu.

"Berdasarkan pertemuan dengan pihak sekolah, Cabdin (Cabang Dinas) IV, kepsek (kepala sekolah) guru yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Maka diberhentikan jadi guru," ujar Uswatun, melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Untuk mengantisipati terjadinya kejadian serupa, pihaknya menggalakkan kegiatan 'no miras' dengan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Grobogan.

Mengawal kasus itu, pihaknya melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap sejumlah pelajar SMK yang terlibat dalam video viral itu.

Sehingga, perilaku kenakalan remaja ini tidak terulang kembali di sekolah itu.

"Rekomendasi (Disdikbud Jateng), yayasan akan rapat keputusan 2-3 hari lagi. Tapi, yayasan sepakat ini pelanggaran berat. Sekolah bersedia melakukan kegiatan kolaboratif dan DP3AKB melakukan pendampingan terhadap siswa," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/182400878/guru-smk-di-jateng-dipecat-dari-sekolah-buntut-video-viral-pesta-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke