Salin Artikel

Tahanan Polres Banyumas Tewas Dianiaya, 4 Polisi Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (27/11/2023), para terdakwa yang seluruhnya bintara ini dituntut hukuman penjara antara 6 sampai 7 tahun.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri dan Hakim Anggota Dwiana Martanto serta Kopsah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pranoto mengatakan, terdakwa pertama atas nama Aditya Anjar Nugroho (34) didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Terdakwa didakwa turut serta melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban, Oki Kristodiawan, tewas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Pranoto saat membacakan dakwaan.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25) dan I Made Arsana (36) dituntut masing-masing hukuman selama 6 tahun penjara.

Ketiganya juga didakwa Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 karena turut serta melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.

Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan pledoi untuk terdakwa Aditya Anjar Nugroho akam digelar Jumat (1/11/2023).

Sedangkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi tiga terdakwa lainnya akan digelar Selasa (5/11/2023).

Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya tahanan tersebut polisi menetapkan 14 orang tersangka. Empat merupakan anggota Polresta Banyumas dan 10 lainnya merupakan sesama tahanan.

Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, pada Jumat (2/6/2023).

Awalnya Oki disebut tewas akibat gagal ginjal. Namun keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka. Padahal saat ditangkap Oki dalam keadaan sehat.

Setelah diusut, Oki diduga dianiaya polisi dan teman sesama tahanan lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/28/175733078/tahanan-polres-banyumas-tewas-dianiaya-4-polisi-dituntut-6-dan-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke