Salin Artikel

Bunuh Tunangannya, Prada Y Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim menilai, Prada Y terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Pontianak, Selasa (28/11/2023).

Humas Pengadilan Militer Pontianak, Mayor Chk Agus Sulistyo mengatakan, saat ini terdakwa masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan.

“Putusan vonis tersebut berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” kata Agus kepada wartawan.

Agus mengatakan, adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup, karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Sementara terkait permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak majelis hakim.

“Alasannya penolakan karena mempertimbangkan terdakwa sudah dipidana seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer,” ujar Agus.

“Terdakwa juga menyatakan, tidak mampu membayar restitusi,” timpal Agus.

Sebagaimana diketahui, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer pada awal November 2023 kemarin.

Awal mula perkara

Kasus ini terungkap setelah ditemukan kerangka terkubur di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), awal Mei 2023.

Dari hasil penyelidikan, identitas mayat tersebut adalah Sri Mulyani (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang hilang sejak Desember 2022 lalu.

Sementara, korban dan terdakwa Prada Y diketahui berkenalan sejak tahun 2021. Sri dan Prada Y kemudian tunangan pada tahun 2022.

Selama berhubungan dengan Y, Sri sudah beberapa kali ke Sambas untuk menemui tunangannya yang sedang libur tugas.

Tidak lama setelah bertunangan, Sri dan Y kemudian putus karena sebuah permasalahan.

Kemudian, pada pertengahan Desember 2022, Sri mendatangi Prada Y di Sambas. Tak lama kemudian dia dilaporkan hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan mayat yang diduga Sri Mulyani (23) tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/28/134256778/bunuh-tunangannya-prada-y-dipecat-dan-divonis-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke