Salin Artikel

Kasus Penembakan Nelayan, Propam Polda Sultra Tahan Lagi 1 Anggota Polisi

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh mengungkapkan, pihaknya kembali menahan satu orang anggota Polairud Polda Sultra atas dugaan penembakan yang telah menewaskan dua orang nelayan asal Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (24/11/2023).

"Kami tahan usai pemeriksaan sejumlah saksi selama dua hari usai kejadian," terang Sholeh, dalam keterangan persnya, pada Selasa (28/11/2023).

Oknum anggota polisi dari satuan Polairud Polda Sultra yang ditahan berpangkat Bripka berinisial R. Yang bersangkutan mulai ditahan pada Senin (27/11/2023) pukul 10.00 Wita.

Sebelumnya, Propam Polda Sultra telah menahan Bripka AT.

Dalam kasus ini, lanjut Sholeh, pihak juga telah memeriksa 9 orang saksi yakni empat orang di antaranya dari unsur Dit Polairud Polda Sultra, 3 orang dari masyarakat dan 2 orang nelayan yang diduga menjadi korban penembakan.

Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah.

"Kami meminta kepada masyarakat yang memiliki keterangan terkait aksi itu untuk bisa melapor ke Propam Polda Sultra," ujar dia.

Pemeriksaan dan pemberian keterangan dari para saksi nantinya akan menguatkan bukti-bukti fungsi Propam dalam menegakkan hukum terhadap personel polisi yang melanggar.

Propam Polda Sultra, tambah Sholeh, berkomitmen dalam penegakan hukum kasus ini.

"Akan kami periksa secara detail dan tidak ada yang akan saya tutup-tutupi. Percayalah saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan profesional," tegasnya.

Diketahui, dua orang nelayan yang meninggal dalam peristiwa itu bernama Maco (40) dan Putra (16).

Korban pertama, Maco, tewas di tempat, sedangkan Putra meninggal setelah dua hari dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

Korban Putra meninggal setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru yang bersarang di pinggulnya pada Minggu (26/11/2023) pukul 17.20 Wita.


Hukum berat

Keluarga dari korban Putra, Herman Pambahako berharap, Bripka A mendapat hukuman yang berat.

Sebab, akibat tindakannya itu, dua orang warga Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, meninggal.

"Harapan kami pelaku dihukum seberat-beratnya, tidak hanya saja sanksi etik tapi ada juga pidana umum," singkat dia.

Sebelumnya diberitakan, empat orang nelayan asal Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, diduga menjadi korban penembakan orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa penembakan itu terjadi di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Direktur polairud Polda Sultra Kombes Faisal Florentunis Napitupulu mengatakan pelaku penembakan adalah oknum anggota Sat Polairud Polda Sultra, Bripka A dan 4 korban diduga pelaku pemboman ikan.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/28/115514778/kasus-penembakan-nelayan-propam-polda-sultra-tahan-lagi-1-anggota-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke