Salin Artikel

Warga Damai, Tembok yang Halangi Jalan Tanjungsari Semarang Dibongkar

SEMARANG, KOMPAS.com - Tembok setinggi 1,5 meter dan lebar 3,5 meter yang dibangun di Jalan Tanjungsari 6 Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya dirobohkan. 

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, tembok tersebut dirobohkan setelah dua pihak yang bermasalah berhasil dimediasi. 

"Akhirnya kita bongkar pada Rabu pagi. Agar jika ada apa-apa jadi mudah," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023). 

Dia menjelaskan, tembok tersebut juga menutup satu gang di Jalan Tanjungsari yang sudah berdiri selama 10 hari sebelum dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang. 

"Awalnya, ini karena adanya potongan portal hingga masalah berkepanjangan," paparnya. 

Petugas Kecamatan Banyumanik juga sudah melakukan mediasi bersama dengan Polsek Banyumanik, dan Koramil Banyumanik pada Selasa (21/11) malam.

"Pembangun tembok menyadari kesalahan. Paham bahwa tanah tersebut fasilitas umum dan aset Pemerintah Kota Semarang," paparnya. 

Setelah diadakan mediasi, akhirnya warga bersepakat untuk membongkar tembok yang berada di jalan tersebut, karena dapat menghalangi mobil pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran. 

"Misal kalau ada kebakaran, truk pemadam bisa masuk. Lalu akses warga juga gampang," ucap Marthen 

Adanya tembok itu juga banyak dibicarakan di media sosial. Infomasi yang dia terima, sudah ada permasalahan lain sebelum tembok itu dibangun di jalan. 

"Ini berawal dari masalah masa lalu. Ada yang ngebongkar portal tanpa pemberitahuan. Lalu akhirnya ada yang bangun tembok," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/161408778/warga-damai-tembok-yang-halangi-jalan-tanjungsari-semarang-dibongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke