Salin Artikel

Karyawati Pabrik Penyimpan Bayi di Ransel Terancam 20 Tahun Penjara

Sebab, HS memang berencana untuk membuang bayi yang baru saja dilahirkannya di salah satu toilet rusun karyawan. Perbuatan itu tak terjadi karena keburu tepergok.

Kepala Polsek Sei Beduk AKP Syarifuddin mengatakan, HS diancam melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, dan perbuatan aborsi.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 194 jo 75 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, HS terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” kata Syarifuddin yang ditemui di Mapolsek, Jumat (24/11/2023).

Kendati demikian, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk belum menangkap kekasih pelaku yang menjadi ayah biologis dari bayi itu.

“Masih dilakukan pengejaran, kalau sudah ketangkap akan kami informasikan,” ungkap Syarifuddin.

Sebelumnya, pelaku HS sempat mengaku, selain malu karena bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah, pelaku juga takut kehilangan pekerjaan.

Sebab, saat ini pelaku masih berstatus karyawan kontrak, yang kapan saja bisa diputus kontraknya.

Bayi tersebut juga diketahui prematur atau lahir sebelum pada waktunya, sebab saat itu usia kandungan pelaku baru masuk tujuh bulan.

Pengakuan pelaku, bayi yang dilahirkannya ini sengaja digugurkan dengan cara meminum obat penggugur kandungan.

Pelaku mencari tahu cara menggugurkan kandungan di media sosial, begitu juga dengan merek obatnya.

Dan setelah obat didapatkan, pelaku langsung meminum empat pil sekaligus. Setelah meminum obat tersebut, dia mengaku perutnya terasa panas, mual dan diare, hingga akhirnya bayi tersebut keluar dengan sendirinya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/132309778/karyawati-pabrik-penyimpan-bayi-di-ransel-terancam-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke