Salin Artikel

Oknum Polisi Kolaka Utara Digerebek "Nyabu" bersama Wanita di Kamar Kos

KENDARI, KOMPAS.com - Oknum anggota Polres Kolaka Utara, Bripka insial M, digerebek petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres Kolaka saat mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu kamar kos di Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, pada Rabu (22/11/2023) pukul 21.00 Wita.

Saat penggerebekan itu, oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Kolaka Utara itu tengah memakai sabu bersama dengan seorang wanita di kamar kos.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintuka membenarkan penggerebekan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat ini oknum polisi bersama dengan teman wanitanya sudah diamankan di Mapolres Kolaka Utara.

"Benar sudah diamankan di Mapolres Kolaka Utara. Belum tau status wanitanya, apakah cuma make (sabu) bareng," ungkap Ferry dihubungi via telepon, Kamis (23/11/2023).

Saat penggerebekan itu, petugas Propam menemukan empat saset sabu. Dua saset sudah dipakai dan dua lagi belum digunakan.

Sabu seberat 0,32 gram yang belum digunakan keduanya itu disita sebagai barang bukti.

"Hasil tes urine keduanya positif konsumsi ampetamin sehingga satuan Narkoba Polres melakukan pemeriksaan terhadap keduanya," kata Ferry.

Ferry mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh Propam Polda Sultra, tetapi proses hukumnya diserahkan kepada Polres Kolut.

Bripka M kini ditahan Propam Polres Kolut, sedangkan sang wanita diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kolut.

Selain itu, Bripka M bisa dikenakan pelanggaran kode etik dengan ancaman pemecatan.

"Bisa Patsus selama 30 hari. Tergantung penyidik bagaimana prosesnya, apakah hanya kode etik atau pidana juga," tegas Ferry lagi.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/064745878/oknum-polisi-kolaka-utara-digerebek-nyabu-bersama-wanita-di-kamar-kos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke