Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar, Kadis Koperasi Kota Tual Maluku Ditahan

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Maluku, DFF, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur.

Mantan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku pada Kamis (23/11/2023) sore.

Tersangka mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIT dan baru keluar dari kantor Kejati Maluku sekira pukul 16.00 WIT.

Pantauan Kompas.com di lapangan, saat keluar dari ruang pemeriksaan kedua tangan tersangka tampak diborgol.

Tersangka yang mengenakan rompi tahanan kemudian digiring dua petugas menuju mobil tahanan yang telah parkir di halaman kantor Kejati Maluku.

Sejumlah wartawan sempat melontarkan pertanyaan kepada tersangka saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan namun tersangka tidak menggubris.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, DFF langsung ditahan di Lapas Kelas II A Ambon.

"Tersangka langsung ditahan di Lapas Ambon selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Wahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.

Wahyudi menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Langgur, Maluku Tenggara, dianggarkan lewat APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2015 hingga 2018 senilai Rp 23,3 miliar.

Adapun pada tahun 2015 anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 12,4 miliar, kemudian pada 2016 sebesar Rp 3,2 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2017, anggaran kembali dikucurkan untuk proyek tersebut sebesar Rp 3,4 miliar dan ditambah lagi Rp 1,8 miliar pada tahun yang sama sehingga totalnya Rp 5,2 miliar dan pada tahun 2018  Rp 2,5 miliar.

"Anggarannya bersumber dari APBD dan DAK, dan untuk anggaran tahun 2017 itu ada dobol anggaran," katanya.

Adapun saat proyek tersebut bergulir, kapasitas tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam proyek tersebut.

"Saat itu tersangka ini PPK dalam proyek itu," ujarnya.

Akibat adanya praktik dugaan penyelewengan yang dilakukan tersangka, negara dirugikan dalam kasus tersebut hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

"Sesuai hasil audit Inspektorat Maluku kerugian dari proyek ini sebesar Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Ia mengaku pengembangan masih terus dilakukan penyidik dalam kasus tersebut.

"Untuk tersangka tambahan, masih berpotensi. Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/063339978/jadi-tersangka-korupsi-pembangunan-pasar-kadis-koperasi-kota-tual-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke