Salin Artikel

Kakek di Labuhanbatu Cabuli Anak Tetangga, Korban Diberi Rp 15.000 agar Tutup Mulut

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang kakek ditangkap personel Polres Labuhanbatu di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (20/11/2023). Ia diduga mencabuli anak tetangganya.

Pelaku berinisial AR (62), warga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Perbuatan itu diduga dilakukan sebanyak 5 kali.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (23/11/2023) sore, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu mengatakan, kasus itu dilaporkan setelah korban yang masih berusia 12 tahun mengadu kepada orangtuanya awal Oktober 2023. 

"Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu tertanggal 13 Oktober 2023," kata James.

Pencabulan itu dilakukan saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Pelaku memberi uang Rp 15.000 agar korban tutup mulut.

Dalam penyelidikan kasus ini polisi memeriksa 18 orang saksi dan diketahui pelaku melarikan diri ke Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum di persembunyiannya lebih kurang sebulan," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/23/200152278/kakek-di-labuhanbatu-cabuli-anak-tetangga-korban-diberi-rp-15000-agar-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke