Salin Artikel

Mobil Dinas yang Tunggak Pajak Hampir 5 Tahun Masih Dikuasai Eks Walkot Serang

Dia merupakan Wali Kota Serang 2013-2018.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Serang, Imam Setiawan menyebutkan, hal itu diketahui setelah tunggakan pajaknya selama hampir lima tahun terungkap ke publik.

"Bukan mobil Pak Wali Syafrudin (Syafrudin Syafe'i, Wali Kota Serang petahana). Itu pelat nomor (A 1 A) Pak Jaman, wali kota sebelumnya," kata Imam kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/11/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan perorangan dinas menyatakan mantan kepala daerah diperbolehkan membeli kendaraan dinas sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya.

"Mantan kepala daerah diperbolehkan untuk penjualan kendaran dinas kepada pejabat negara, diperbolehkan untuk pembelian kendaraan dinas mantan pejabat negara," jelas Imam.

Sejauh ini, kendaraan Toyota Harrier belum dibeli oleh Tb Haerul Jaman. Namun, Imam memastikan proses pembelian sedang berlangsung.

Sedangkan status kendaraan tersebut saat ini masih pinjam pakai. Sehingga untuk kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor masih di Pemkot Serang.

"Setelah saya cek, dalam proses (pembelian) infonya dari aset itu, yang di pak Jaman, belum ada pembelian, masih pinjem pakai," kata dia.

Setelah nanti resmi dibeli, lanjut Imam, Pemkot tidak ada lagi kewajiban membayar pajak, pemeliharan dan asetnya akan dihapus.

Sebagai informasi, Tb Haerul Jaman saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Sementara itu, upaya Kompas.com menghubungi Tb Haerul Jaman belum direspon, baik pesan whatsapp maupun telepon.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/23/150814478/mobil-dinas-yang-tunggak-pajak-hampir-5-tahun-masih-dikuasai-eks-walkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke