Salin Artikel

Mobil Dinas Walkot Serang Hampir 5 Tahun Tak Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp 39 Juta

Dilihat Kompas.com melalui laman informasi PKB milik Bapenda Provinsi Banten  https://infopkb.bantenprov.go.id, Kamis (23/11/2023), mobil Toyota Harrier hitam dengan pelat nomor polisi merah menunggak pajak 4 tahun 8 bulan 13 hari.

Mobil dengan plat nomor polisi A 1 A itu menunggak pajak dengan total Rp 39.155.800 dari 10 Maret 2019.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Serang Imam Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan mobil dinas dengan nomor polisi A 1 A belum dibayarkan pajaknya.

"Setelah saya cek itu memang ada sekitar 4 tahun 8 bulan, di samsatnya belum bayar pajak," kata Imam dihubungi wartawan melalui telepon. Kamis (23/11/2023).

Imam mengklaim tidak ada unsur kesengajaan, melainkan adanya kesalahan persepsi antara pejabat lama dengan yang baru di Pemerintah Kota Serang.

Menurut Imam, kendaraan jenis Toyota Harrier yang menunggak pajak tersebut saat ini masih dikuasai oleh mantan Wali Kota Tubagus Haerul Jaman.

Sedangkan mobil dinas yang digunakan Wali Kota Serang Syafrudin saat ini yakni jenis Toyota Land Cruiser Prado yang diklaim tidak ada tunggakan pajak.


Namun, Imam tidak mengetahui nomor polisi mobil dinas Syafrudin sebenarnya. Padahal, selama ini mobil Prado itu menggunakan nomor polisi A 1 A.

"Bukan mobil Pak Wali Syafrudin, itu plat nomor (A 1 A) Pak Jaman, wali kota sebelumnya," ujar Imam.

Imam menegaskan, per hari ini tunggakan pajak kendaraan tersebut sudah dilunasi oleh Pemkot Serang ke Samsat.

Sebelumnya, lanjut Imam, Pemkot Serang telah menerjunkan tim untuk mendatangi rumah Tb Haerul Jaman untuk mengurus pajaknya .

"Setelah saya cek, dalam proses (pembelian) infonya  dari aset itu, (mobil) yang di pak Jaman, belum ada pembelian, masih pinjem pakai," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/23/141415278/mobil-dinas-walkot-serang-hampir-5-tahun-tak-bayar-pajak-tunggakan-capai-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke