Salin Artikel

Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Sulbar Kabur Saat Hendak Dimasukkan ke Rutan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamuju Muhammad Baharuddin mengatakan, bahwa H kabur ketika hendak dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIB Mamuju, sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu, H bersama 14 terdakwa lain tiba di Rutan Kelas IIB Mamuju setelah diangkut dengan mobil tahanan Kejari Mamuju.

Namun, saat tiba di halaman rutan, H memilih kabur setelah berhasil mengelabui petugas.

"Kondisi tangan tidak terborgol. Setelah keluar dari mobil, dia langsung keluar halam rutan dan lari ke lorong," ujar Baharuddin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Baharuddin mengatakan, setelah memanfaatkan kelengahan petugas dengan berlari ke lorong di belakang rutan, H kemudian kabur ke dalam hutan.

Petugas sempat melakukan pengejaran, tetapi saat itu, H tak berhasil ditemukan.

Saat ini, Baharuddin telah berkoordinasi dengan bidang pidana umum Kejari Mamuju dan Polresta Mamuju untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

"Ya masih dalam tahap pencarian kita sudah kirim surat ke Polresta sama bidang pidum untuk terbitkan DPO," ujar Baharuddin.

Sebelumnya diberitakan, H alias AB, merupakan tersangka utama dalam kasus pemerkosaan yang dialami siswi SMP di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Sabtu (9/9/2023) lalu.

"AB ini yang otaknya usia 25 tahun. Dia pengangguran," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Herman mengatakan, bahwa AB melakukan kejahatannya ketika korban hendak pulang sekolah Sabtu (9/9/2023) pukul 11.00 Wita.

Saat itu, pelaku menunggu korban di salah satu ruang kelas yang telah dijadikan gudang. Herman menyebut, kondisi sekolah saat itu memang sepi.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/154726278/terdakwa-kasus-pemerkosaan-di-mamuju-sulbar-kabur-saat-hendak-dimasukkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke