Salin Artikel

Beralasan Tak Dilayani Istri, Ayah Perkosa Anak Kandung Berusia 13 Tahun di Banyuasin

BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, inisial M (41) tega memperkosa anak kandungnya, IL (13). Alasannya, tak lagi dilayani istri.

Akibat perbuatannya, M kini mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin usai dilaporkan oleh I (40) yang merupakan istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, M memperkosa buah hatinya sejak Oktober 2023 ketika istrinya bekerja. Mirisnya, korban yang hendak sekolah dipaksa pelaku untuk berhubungan.

“Korban menolak namun diancam oleh pelaku, sehingga dia pun takut,” kata Kurniawan, Rabu (22/11/2023).

Kurniawan mengungkapkan, ibu kandung IL telah curiga adanya perubahan sikap korban. Kecurigaan itu lantas membuatnya untuk mengintai perilaku M di rumah.

Benar saja, I begitu terkejut mendapati suaminya itu sedang menggerayangi IL. Ia kemudian membawa anaknya itu masuk ke dalam kamar hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

“Tersangka kami tangkap saat hendak kabur dari rumah,” ujar Kurniawan.

Hasil pemeriksaan, M tega memperkosa putri kandungnya karena tidak lagi dilayani istrinya. Ia pun nekat melakukan perbuatan tersebut.

“Motifnya karena tidak dilayani istri lagi, tapi masih kami kembangkan pemeriksaan dari tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka M terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/154539078/beralasan-tak-dilayani-istri-ayah-perkosa-anak-kandung-berusia-13-tahun-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke