Salin Artikel

Polisi Tangkap Pimpinan Pesantren yang Diduga Cabuli 2 Santri di Langsa Aceh

Warga Desa Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua santrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa Ipda Rahmad menyebutkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan pemerkosaan yang dialami. 

Pelaku sudah mendekati korban sejak mereka masuk ke pesantren pada 2021 dan kemudian memperkosanya. 

Pemerkosaan disebut sudah beberapa kali dilakukan MR. Korban pun diancam untuk membocorkan aibnya.

“Laporannya kita terima 10 Oktober 2023, ternyata ada korban lainnya,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun penjara).

“Kami simpulkan pemerkosaan dan pelecehan ini terjadi sepanjang 2021 hingga 2023. Pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai hukum,” sebut Rahmad.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/153832078/polisi-tangkap-pimpinan-pesantren-yang-diduga-cabuli-2-santri-di-langsa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke