Salin Artikel

Dua Kapten Kapal Asal Merauke Pulang Setelah Jalani Hukuman Penjara di Papua Nugini

Mereka kembali pada Senin (20/11/2023) setelah menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan di Papua Nugini.

Setelah tiba di Bandara Mopah Merauke, kedua kapten langsung dibawa kepala Badan Pengelola Perbatasan Rekianus Samkakai ke kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan.

Keduanya mendapatkan arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi Papua Selatan. 

"Kami dari pemerintah provinsi Papua Selatan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Merauke melalui badan perbatasan dalam hal ini sudah bekerja sama memulangkan 2 kapten kapal yang telah memasuki lintas batas negara PNG dan telah menjalani hukuman di Papua Nugini," ujar Eko Wador, Kepala Bbiro Pemerintahan Otsus dan Kesra Provinsi Papua Selatan, Senin (20/11/2023). 

Penjemputan keduanya dilakukan KBRI melalui Konsulat RI di Vanimo dengan menyerahkan kedua kapten tersebut kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemda Merauke.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus D Samkakai, menjadi perwakilan dalam serah-terima itu pada Minggu (19/11/2023) di PLBN Skow Jayapura. 

"Kemarin di Skow KBRI dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Merauke menjemput 2 nelayan kita dan alhamdulillah tadi pagi mereka bisa tiba dengan selamat di Tanah Air," ungkapnya. 

"Yang kami harapkan kejadian ini tidak boleh terulang kembali, sebelumnya kami juga telah memulangkan 11 nelayan," ungkapnya.

Eko berjanji mencegah hal ini tidak terjadi lagi. Pemerintah provinsi Papua Selatan akan segera melakukan kerja sama dengan badan perbatasan.

Kerja sama itu untuk melakukan sosialisasi terkait batas-batas yang tidak boleh dilewati mereka yang menggantungkan hidup dari hasil laut. 

Sebelumnya, pihak keamanan Papua New Guinea (PNG) menangkap dua kapten kapal asal Merauke pada 22 Agustus 2022.

Kapten pertama, Sarif Casiman, berada di kapal KMN Arsila 77, sedangkan kapten kedua, Rohman, berada di kapal KM Baraka Paris 21.

Kedua kapal tersebut terlibat dalam pelanggaran illegal border crossing dan illegal fishing di perairan laut PNG.

Kedua kapten dikenai hukuman penjara selama 1-3 bulan dan dipenjara di Domana Port Moresby, PNG.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Port Morefron-Vanimo-PLBN Skoun, Papura (Sentani)-Merauke.

Pesawat terbang dijadwalkan pada jam 04.30 waktu Moresby PNG, tiba di Vanimo jam 06.00 waktu PNG.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/20/143208478/dua-kapten-kapal-asal-merauke-pulang-setelah-jalani-hukuman-penjara-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke