Salin Artikel

Alokasi Dana Desa Dinilai Tidak Berkeadilan, Ratusan Kades dan Perangkat Desa di Brebes Demo DPRD

BREBES, KOMPAS.com - Ratusan perangkat desa dari 292 desa di Brebes menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan alokasi dana desa (ADD) rencana anggaran tahun 2024 di depan Kantor DPRD Brebes, Jawa Tengah, Senin (20/11/2023).

Massa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Brebes menilai ADD belum memenuh asas keadilan bagi desa.

Sempat terjadi ketegangan massa dengan petugas keamanan saat meminta izin masuk ke halaman Gedung DPRD.

Hingga akhirnya perwakilan massa diperbolehkan masuk untuk mengikuti audiensi dengan perwakilan DPRD.

Di tengah audiensi, perwakilan massa yang terdiri dari kepala desa (Kades) dan perangkat desa tetap melakukan orasi tuntutan dengan menggunakan pengeras suara yang dibawa menggunakan pikap.

Arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Semarang di depan kantor DPRD sempat tersendat. Unjuk rasa berlangsung kondusif dengan pengawalan kepolisian.

Ketua PAPDESI Brebes Ahmad Tasdik mengungkapkan ada beberapa hal yang mendasari kedatangan mereka ke gedung DPRD Brebes.

Pertama, terkait ADD tahun 2024 dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi kades dan perangkat desa.

Dalam keterangan tertulis, ADD 2024 diindikasikan belum sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014.

Kemudian BPJS Kades dan perangkat desa di Brebes belum sesuai dengan amanat Permendagri No. 119 Tahun 2019.

"Dari dua hal mendasar tersebut diharapkan ada formula penetapan besaran ADD dan iuran BPJS Kesehatan Kades dan perangkat desa," kata Ahmad Tasdik dalam keterangannya.

Ahmad Tasdik menuturkan, ADD berasal dari 10 persen Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Brebes sebesar Rp 1.474.320.476.000.

Seharusnya, ADD yang digelontorkan Pemkab Brebes untuk pemerintah desa sebanyak Rp 149.616.572.000. Namun mereka hanya mendapatkan alokasi sebanyak Rp 155.548.023.600.

Sehingga, masih ada selisih sekitar Rp 34 miliar yang menjadi dasar tuntutan pemerintah desa. Mereka pun menuntut penambahan ADD tahun 2024.

"Selama ini iuran BPJS Kesehatan kepala desa dan perangkat desa masuk dalam ADD yang ada dalam APBDes. Sedangkan amanat Permendagri No. 119 Tahun 2019 harus masuk pada APBD Kabupaten," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/20/120400778/alokasi-dana-desa-dinilai-tidak-berkeadilan-ratusan-kades-dan-perangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke