Salin Artikel

Soal Penganiayaan di IPDN, Berawal dari Adu Mulut, Ada 3 Korban dan 9 pelaku

Akibat penganiayaan tersebut, sembilan praja asal Lampung dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pemberhentian mereka dilakukan dalam apel luar biasa di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (14/11/2023).

Kasus penganiayaan berawal saat praja perempuan AAR asal Kalimantan Barat menegur praja putri asal Lampung, OTW pada Sabtu (4/11/2023).

OTW ditegur karena tidak ikut dalam kurve kebersihan. Berawal dari teguran inilah, OTW dan AAR terlibat adu mulut. Saat itu OTT mencekik AAR.

Melihat hal tersebut, EHL, praja asal Jawa Timur yang menjabat Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV melaporkan kejadian tersebut kepada pengasuh wisma, Syarifah.

OTW tak terima dengan pengaduan tersebut dan ia pun memberitahu kepada dua rekannya satu daerah yakni praja putra MAH dan MNF.

MNF lalu mengumpulkan 20 praja lainnya asal Lampung dan mengundang 17 praja asal Jawa Timur untuk berkumpul di Wisma Jawa Barat untuk menyelesaikan masalah.

Keributan meluas hingga melibatkan lebih banyak praja perempuan dan laki-laki. Saat itu sejumlah praja asal Lampung memukuli sejumlah praja asal Jawa Timur.

Diketahui ada sembilan praja dari Lampung yang melakukan penganiayaan.

Insiden penganiayaan kemudian diketahui pihak IPDN yang ditindaklanjuti dengan langkah tegas.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas IPDN, La Ode Muhamad Alam Jaya membenarkan telah terjadi penganiayaan di lingkungan IPDN.

Ia menguraikan, sembilan praja diketahui berasal dari wilayah Lampung, sementara ketiga korban dari Jawa Timur.

"Sembilan orang tersebut sudah dipecat," kata La Ode.

Ia menjelaskan baik korban atau pun pelaku mayoritas ada di tingkat Praja Madya.

Sementara itu pihak Pemprov Lampung enggan berkomentar lebih banyak karena penyelesaian masalah penganiayaan berada di bawah wewenang IPDN.

"Untuk kejadian tersebut sebenarnya bukan ranah Pemerintah Provinsi Lampung," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung Achmad Saefullah.

Meskipun demikian, lanjut Achmad, pihaknya memberikan saran kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BKD diminta turun langsung melakukan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

"Ke depannya, sebagai pembelajaran maka pihak BKD akan memberikan arahan pada saat pengantaran praja yang lulus agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Fakta Penganiayaan di IPDN: Kronologi Kejadian hingga Nasib 9 Praja Dipecat

https://regional.kompas.com/read/2023/11/19/142400178/soal-penganiayaan-di-ipdn-berawal-dari-adu-mulut-ada-3-korban-dan-9-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke